bantenraya.co | TANGERANG
Hebohnya kasus korupsi dana desa di Lontar, Kabupaten Serang, senilai Rp 925 juta, dipergunakan untuk karaoke dan nyawer pemandu karaoke (LC) menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, mengingatkan para kepala desa bisa mengelola dana desa dengan baik, sesuai aturan agar terhindar dari masalah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan zamannya lagi melakukan hal-hal yang menyimpang dalam penggunaan dana desa,” jelas Yayat.
Sementara itu, Pemerhati Anti Korupsi, Ade Irawan mengaku, tidak kaget terjadinya penyelewengan dana desa yang dilakukan Kades Sondol.
Menurut Ade Irawan, kurang terbukanya anggaran desa membuat kades leluasa untuk melakukan korupsi dana desa.
Harusnya, dalam penyusunan anggaran pembangunan desa, masyarakat harus dilibatkan. Sehingga masyarakat bisa dengan leluasa mengawasinya. Namun kenyataannya tidak begitu.
“Terkadang Musrenbang tingkat desa yang setiap tahun dilaksanakan terkesan seremonial,” ucap Ade Irawan.
Ade Irawan meminta kepada penegak hukum, untuk memberikan hukuman setimpal bagi kades yang melakukan korupsi dana desa.
Sehingga akan memberikan efek jera kepada para kepala desa lain.
“Jika tidak ada pengawasan dari masyarakat, maka para kepala desa akan mudah melakukan korupsi dan desa,” beber Ade Irawan. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh