Bantenraya.co | TANGERANG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa senilai Rp8 miliar di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020–2024. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT APK periode April 2020–Juni 2023 berinisial GM, yang langsung ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyampaikan tiga tersangka awal yakni TAW, HP, dan YY. Adapun tiga tersangka lain adalah mantan pejabat teras PT APK, yaitu GM selaku Direktur Utama, AYS sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018–Juni 2022, serta MFM sebagai Contract Logistic Manager periode April 2020–Juni 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang Sah dan melalui gelar perkara.
“Penetapan ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” ujar Anak Agung di Tangerang, Minggu (9/11/2025).
Dalam perkara ini, GM, AYS, dan MFM diduga berperan aktif dalam penunjukan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor pengangkutan pada PT APK yang berasal dari proyek PT Hutama Karya (HK). Mereka juga diduga menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut. Perbuatan para tersangka ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam UU yang sama.
Tersangka GM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 7 November hingga 26 November 2025. Sementara AYS dan MFM tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dari perkara lain sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
“Tim penyidik masih mendalami total kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah lebih dulu menetapkan TAW, HP, dan YY sebagai tersangka dalam kasus serupa. Seluruh tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan turut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Kota Tangerang,” pungkas Anak Agung. (Hab)







