Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Pinang

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria berinisial RS (27) dan DRP (28) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap.

Keduanya diamankan di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.

Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko mengungkapkan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 Paket plastik klip sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8 gram dan 0,50 gram milik RS. Sementara, 2 paket plastik klip 0.24 gram dan 0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.

Baca Juga :  Perumda TB Rayakan HPN dengan Silaturahmi Organisasi Pewarta

“Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram,” kata Adityo dalam keterangannya kepada Wartawan. Rabu (6/8/25).

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk Dua handphone milik RS dan DRP juga disita diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

“Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota (polisi,red), kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan mendalam. Adityo mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, pelaku RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

Baca Juga :  Nihil Temuan, Rutan Kelas IIB Serang Disidak

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” tegasnya.

Mengakhiri keterangan, Iptu Adityo Wijanarko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110. Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa. (wil/dam)

Berita Terkait

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan
Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha

Minggu, 12 April 2026 - 11:42 WIB

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 19:35 WIB

Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan

Kamis, 9 April 2026 - 14:28 WIB

Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Aksi Cepat! BPBD Tangerang Jinakkan Kebakaran Limbah di Cibodas

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kota Tangerang

Kesulitan Daftar Pra-SPMB? Tenang, Ada Helpdesk yang Siap Bantu

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:03 WIB