Enam Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Terima Remisi Natal

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Momen perayaan Natal menjadi penuh makna, bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Serang.

Keenamnya menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang kepada perwakilan warga binaan pada Kamis (25/12/2025), bertepatan dengan perayaan Natal. Kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh suasana kebersamaan di lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata menegaskan, remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

 

“Dari enam warga binaan yang menerima remisi, tiga orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama 30 hari atau satu bulan,” jelasnya.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Andhika, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah atas kesempatan yang diberikan.

“Puji syukur, ini adalah kali ketiga saya mendapatkan remisi. Sebelumnya saya telah menerima remisi 17 Agustus dan remisi Dasawarsa,” ungkapnya dengan penuh haru.

Baca Juga :  Warganya Kebanjiran, Walikota Tangsel Desak Pemprov Banten Bangun Turap

Andhika menambahkan, total pengurangan masa pidana yang telah ia terima mencapai 6 (enam) bulan. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa pidana selama 1(satu) tahun 4 (empat) bulan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri.

Pemberian Remisi Khusus Natal diharapkan  tidak hanya menjadi hadiah di hari besar keagamaan, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (*)

Penulis : Rls

Editor : Den

Berita Terkait

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Berita Terbaru