bantenraya.co | TANGERANG
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, menilai 2024 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi pengelolaan pajak daerah.
Hal ini diungkapkan Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu faktor utama, dijelaskan pria yang biasa disapa Dwi ini, yang menyebabkan tantangan adalah penurunan tarif pajak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut Dwi, penurunan tarif pajak tersebut berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
“Pada prinsipnya, tahun 2024 ini tahun tantangan. Mengapa disebut dengan tahun tantangan? Karena banyaknya tarif yang diturunkan oleh Undang-Undang HKPD, dan secara kodrat, pajak kita memang seharusnya menurun pada tahun 2024,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, Bapenda juga menghadapi tantangan tambahan untuk meningkatkan pendapatan yang terjadi pada tahun 2023. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda menargetkan realisasi pajak daerah mencapai Rp3,49 triliun.
“Hal ini dilakukan agar pendapatan pajak daerah tetap stabil,” tambah Dwi.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, mantan sekpri Bupati Tangerang Almarhum Ismet Iskandar ini mencatat bahwa target pajak daerah untuk tahun 2024 menunjukkan tren positif.
Pada tahun ini, target pajak daerah meningkat menjadi Rp3,5 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini menggambarkan optimisme pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan.
“Tahun lalu kita menutup tahun 2023 dengan realisasi pajak daerah Rp3,49 triliun, dan alhamdulillah, per Senin (15/12/2024), realisasi pajak sudah mencapai Rp3,5 triliun, meski ada tarif yang banyak diturunkan,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada penyesuaian tarif, Bapenda tetap dapat mencapai target yang ditetapkan.
Berkaitan dengan penurunan tarif pajak, Dwi menjelaskan bahwa beberapa jenis pajak mengalami penyesuaian yang signifikan.
Salah satunya adalah Jasa Parkir yang termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yang mengalami penurunan tarif sebesar 70 persen dari 25 persen menjadi 10 persen.
Selain itu, tarif pajak pada sektor hiburan dan kebugaran juga dikenakan tarif pemungutan pajak sebesar 10 persen.
“Sekarang 10 persen di flat kan semua, kecuali yang khusus, tetap 40 persen,” terang Dwi. Penyesuaian ini diharapkan dapat menarik minat sektor-sektor tersebut untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan pajak daerah.
Dwi menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi tantangan.
“Karena adanya kolaborasi, sinergitas, dan komitmen kita (Pemerintah Kabupaten Tangerang), saat ini kondisi pendapatan daerah dalam keadaan baik-baik saja,” ungkapnya dengan optimis.
Dalam perhitungan target pendapatan pajak daerah, Dwi Chandra menyebutkan bahwa tahun ini telah mencapai angka 110 persen.
“Dari target itu mungkin kita sudah di atas 110 persen, sudah melampaui atau sudah di angka 108 persen dan kurang lebih,” ungkapnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Bapenda berharap dapat terus meningkatkan pendapatan pajak daerah di masa mendatang.
Tahun 2024 menjadi titik penting bagi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Tangerang. Meskipun menghadapi tantangan yang cukup besar. (*)
Penulis : Red
Editor : Chan







