Bantenraya.co | TANGERANG
Berdasarkan keterangan Humas Kantor Imigrasi Tangerang, para WNA diamankan di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (19/11). Mereka terdiri dari delapan warga Pakistan dan dua warga Irak, seluruhnya pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, yang dijamin oleh beberapa perusahaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan penjamin WNA tersebut tidak memiliki aktivitas usaha nyata. Beberapa perusahaan hanya berupa virtual office, bangunan kosong, atau bahkan tidak memiliki kantor. Selain itu, operasional perusahaan juga tidak diketahui dan tidak ada aktivitas bisnis yang dapat diverifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para WNA yang diamankan mengaku tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat mereka ‘berinvestasi’ selama berada di Indonesia,” kata pihak Imigrasi. Dugaan sementara, izin tinggal investasi ini digunakan untuk tinggal di Indonesia tanpa tujuan sesuai ketentuan.
Para WNA kini diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur pemberian data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan Imigrasi menjaga integritas layanan investasi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. Indonesia terbuka bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara,” ujar Felucia.
Menurut Felucia, pengawasan terhadap WNA pemegang izin tinggal terbatas investor semakin diperketat, mulai dari dokumen perusahaan hingga aktivitas lapangan. Setiap ketidaksesuaian langsung ditindaklanjuti, termasuk kasus 10 WNA ini.
Imigrasi Tangerang menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan, dan menindak praktik yang merugikan negara.(Hmi)






