Parkir RSUD Tangsel Dikuasai Ketua PP Tangsel yang DPO, Rp 7 Miliar Mengalir Selama 7 Tahun

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) diduga telah menguasai lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan sejak tahun 2017 hingga Mei 2025. Selama lebih dari tujuh tahun, mereka diperkirakan mengantongi pemasukan hingga Rp 7 miliar dari pungutan parkir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa PP menarik tarif parkir Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 4.500 hingga Rp 5.000 untuk mobil. Berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian, pendapatan harian mencapai lebih dari Rp 2 juta.

“Jika diakumulasi, dalam setahun mereka bisa meraup hingga Rp 1 miliar. Ini berlangsung sejak 2017,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers, Senin (26/5).

Sejak 2022, pengelolaan resmi lahan parkir telah dimenangkan oleh PT BCI melalui proses lelang. Namun, perusahaan tersebut tak dapat menjalankan tugasnya karena mendapat intimidasi dari ormas PP. Akibatnya, pendapatan yang seharusnya menjadi pemasukan daerah justru dikuasai kelompok tersebut.

“Kerugian daerah dari hasil penghitungan Inspektorat Tangsel diperkirakan mencapai Rp 5 miliar karena tidak masuk ke kas resmi pemerintah,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya juga mengungkap aliran dana dari hasil parkir yang dibagikan kepada anggota PP, termasuk Ketua Majelis Pimpinan Cabang PP Tangsel, Muhammad Reza alias OP. Reza disebut menerima jatah harian hingga bulanan dari hasil parkir liar tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Respons Isu BBM Oplosan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Saat ini, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, 30 anggota PP lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 170 KUHP (ancaman 7 tahun), Pasal 169 KUHP (ancaman 6 tahun), Pasal 385 KUHP (ancaman 4 tahun), dan Pasal 355 KUHP (ancaman 1 tahun). (det/ dt/hmi)

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru

Tangerang Selatan

Cegah Praktik Ilegal, Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:21 WIB