Kades Tabun Jambe Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi kasus tanah (ist)

foto ilustrasi kasus tanah (ist)

bantenraya.co | TANGERANG

Kepala Desa (Kades) Tabun AB, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,7 miliar. AB Didakwa pasal 378 dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

M Aziz Ma’ruf, Jaksa Kejaksaan Negeri Tangsel mengatakan, sidang akan digelar beragendakan pembacaan dakwaan. “Perkara ini sudah naik sekarang dan akan dilakukan sidang pertama dakwaan,” katanya, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Kades Tabun itu melakukan penjualan tanah pada beberapa tahun lalu. Namun penjualan itu dilaporkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Operasi Pasar Murah Ramadhan Di Pasar PKL Kandangsapi

“Pokok perkara di awal 2019 tersangka melakukan penjualan tanah. Bahasanya ketika dia ada yang menjual tanah dia menjual lagi kepada orang lain. Total tanah yang sudah dijual itu ada 16 bidang, 12 bidang lancar, tapi empat tanah yang terakhir bermasalah,” katanya.

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah. Akibat sengketa tanah itu, kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Dua Juta Dollar Duit Korupsi Kominfo Dikembalikan

“Jadi empat tanah inilah yang menjadi perkara, dan total kerugian itu sekitar Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya  tersebut, AB dijerat dengan dua pasal tentang penipuan dan penggelapan. Kini AB telah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang. “Ancaman dakwaan 172 dan 378 tentang penipuan. Tersangka masih aktif kades. Sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,”  tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB