bantenraya.co | TANGERANG
Kepala Desa (Kades) Tabun AB, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,7 miliar. AB Didakwa pasal 378 dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
M Aziz Ma’ruf, Jaksa Kejaksaan Negeri Tangsel mengatakan, sidang akan digelar beragendakan pembacaan dakwaan. “Perkara ini sudah naik sekarang dan akan dilakukan sidang pertama dakwaan,” katanya, kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, Kades Tabun itu melakukan penjualan tanah pada beberapa tahun lalu. Namun penjualan itu dilaporkan tidak sesuai dengan perjanjian.
“Pokok perkara di awal 2019 tersangka melakukan penjualan tanah. Bahasanya ketika dia ada yang menjual tanah dia menjual lagi kepada orang lain. Total tanah yang sudah dijual itu ada 16 bidang, 12 bidang lancar, tapi empat tanah yang terakhir bermasalah,” katanya.
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah. Akibat sengketa tanah itu, kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
“Jadi empat tanah inilah yang menjadi perkara, dan total kerugian itu sekitar Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, AB dijerat dengan dua pasal tentang penipuan dan penggelapan. Kini AB telah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang. “Ancaman dakwaan 172 dan 378 tentang penipuan. Tersangka masih aktif kades. Sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh







