Kasus Bakti Kominfo Seret Tiga Tersangka Baru

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA BARU:  Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bakti BTS Kominfo.

TERSANGKA BARU: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bakti BTS Kominfo.

bantenraya.co | Jakarta

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti BTS Kementerian Komunikasi (Kominfo) menyeret tiga nama baru sebagai tersangka. Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Tiga orang tersebut adalah EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka baru tindak pidana korupsi Bakti BTS Kementerian Komunikasi (Kominfo), dari kiri ke kanan: EH, MFM, dan JS.

Tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 sampai 30 September 2023.

Baca Juga :  ASDP dan Korlantas Polri Siapkan Strategi Mudik Lebaran dan Nyepi 2025

Tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 sampai 30 September 2023.

Tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 sampai 30 September 2023.

‘’Peran Tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,’’ jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis Senin (11/9) sore.

Baca Juga :  PT PSM dan PSI Diduga Lakukan Pencemaran Udara

Sementara itu, peran tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM. Sementara tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Penulis : guh

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Bawa Sajam saat Konvoi Kelulusan, Puluhan Remaja Diamankan
Pilar Langsung Tanggapi Kasus, Kunjungi Siswi Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito
Upaya Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Digagalkan Balai Karantina
Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi
Sidang Tuntutan Suap Eks Pejabat DLH Cilegon Ditunda
Tuding Pemerintahan Lemah, Cecep Anang Ungkap Dugaan Korupsi di Tangsel
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pinang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pilar Langsung Tanggapi Kasus, Kunjungi Siswi Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:57 WIB

Upaya Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Digagalkan Balai Karantina

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:32 WIB

Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:52 WIB

Sidang Tuntutan Suap Eks Pejabat DLH Cilegon Ditunda

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:02 WIB

Tuding Pemerintahan Lemah, Cecep Anang Ungkap Dugaan Korupsi di Tangsel

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Tarif Air Disesuaikan, PERUMDAM TKR Pastikan Layanan Tetap Prima

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:17 WIB

Trend Seleb

Alasan Kuat Masayu Anastasia  Belum Mau Nikah Lagi

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kesehatan

Kolaborasi Tangani Stunting Lewat Donat Canting

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:53 WIB