Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG Oknum Kepala Sekolah berinisial NKH di Cipondoh Kota Tangerang dilaporkan Polres metero Tangerang kota lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan selasa (7/1/2025). Laporan tersebut dilakukan oleh Didi Hardi salahseorang pengusaha penyedia barang dan jasa dengan nomer registrasi LP/27/I/2025/SPKT/Metro Tangerang. Kepada Wartawan, Didi menuturkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpanya bermula saat dirinya menerima pesanan 10 unit laptop melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) senilai 140 juta rupiah. “Barang sudah dikirim dan diterima oleh SMP YP Karya sejak bulan juli 2024, namun hingga saat ini mereka belum juga menyelesaikan kewajibannya,” kata Didi kepada wartawan
Baca Juga :  Masih 4 Hari Lagi, Ombudsman Banten Buka Rekrutmen 4 Pegawai Tetap
Didi menuturkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar oknum kepala sekolah tersebut dapat menyelesaikan kewajibannya mulai dari mediasi yang difasilitasi dinas pendidikan, hingga melayangkan somasi. Namun demikian, Masih menurut Didi, hingga saat ini NKH masih belum dapat menyelesaikan kewajibannya sehingga dirinya terpaksa melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. “Mulai dari mediasi yang fasilitasi oleh dinas pendidikan, melayangkan somasi, hingga meminta kembali barang kami udah kita lakukan tapi sepertinya tidak niat baik dari oknum kepala sekolah tersebut,” kata Didi. Ia menuturkan, berdasarkan surat yang dilayangkan dinas pendidikan kota Tangerang terdapat beberapa dugaan pelanggaran diantaranya dana yang nantinya digunakan untuk melakukan penyelesaian pembayaran 10 unit laptop tersebut bukan berasal dari anggaran dana BOS.
Baca Juga :  DPO Dua Tahun, Eks Kades Pekayon Ditangkap
“Dalam surat yang ditandatangani kepala dinas pendidikan, oknum kepala sekolahpun mengakui menyalahgunakan aplikasi Siplah yang seharusnya digunakan untuk pembelanjaan yang bersumber dari dana BOS,” kata Didi menjelaskan. Selain itu, lanjut Didi, dalam surat tersebut menjelaskan dugaan pelanggaran lainnya yakni sekolah tidak pernah merencanakan dan menganggarkan pembelian laptop melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) yang digunakan dalam pengelolaan dana BOS. “Dari informasi yang kami dapat, oknum kepala sekolah yang dimaksud sudah seringkali melakukan dugaan penipuan terhadap penyedia lainnya,” kata Didi.(cenks) **

Berita Terkait

Empat Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Serang
Polres Serang Gagalkan Aksi Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap
Bocah 4 Tahun di Kibin Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Bekuk Pria Pembawa Sabu
Polda Banten Tangkap Enam Pelaku Kasus TPPO di Hotel Cilegon
Trauma Kena Tipu, Bunga Zainal Jual Properti untuk Tenangkan Hati
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme
Satpol PP  Tertibkan  Bangli di Perumahan Aster
Berita ini 435 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:12 WIB

Empat Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Serang

Senin, 14 Juli 2025 - 16:53 WIB

Polres Serang Gagalkan Aksi Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap

Senin, 14 Juli 2025 - 11:54 WIB

Bocah 4 Tahun di Kibin Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:40 WIB

Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Bekuk Pria Pembawa Sabu

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:33 WIB

Polda Banten Tangkap Enam Pelaku Kasus TPPO di Hotel Cilegon

Berita Terbaru

Serang Raya

Pemkab Serang Siap Alokasikan Anggaran Insentif Guru Madrasah

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:50 WIB

Serang Raya

FKSS Nilai Kebijakan Walikota Rugikan Sekolah Swasta

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:47 WIB

Serang Raya

Empat Koperasi Banten Siap Sambut Peluncuran Nasional

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:43 WIB

Tangerang Raya

Perpustakaan Kota Tangerang Terbuka untuk Kegiatan Komunitas

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:37 WIB