Komisi E DPRD DKI Panggil Disdik Bahas KJP dan KJMU

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Mahasiswa penerima KJMU.(ist)

Caption Mahasiswa penerima KJMU.(ist)

Akibat pengurangan anggaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengalokasikan penerima manfaat KJP Plus-KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

JAKARTA | Bantenraya.co

Agar ada solusi bagi penerima manfaat yang belum memperoleh, Komisi E DPRD DKI memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria kepada wartawan di Jakarta kemarin menjelaskan, nantinya Komisi E DPRD DKI akan membahas anggaran 2024 sektor itu yang terbilang jauh lebih rendah.

Ia juga mengatakan, anggaran saat ini hanya Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar.

Baca Juga :  Ada Oknum Berniat Tidak Baik, dalam Operasikan Aplikasi Sirekap

“Kurang lebih 45 persen berkurang dari 2023 baik KJMU atau KJP Plus,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menduga, akibat pengurangan itu, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengalokasikan penerima manfaat KJP Plus-KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori, sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu), maka itu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Baca Juga :  Meski Dikritik, Gibran Dinilai Punya Modal Kuat Menuju Pilpres 2029

Oleh karena itu, tegasnya, Komisi E DPRD DKI akan mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan DKI dengan meminta anggaran tambahan mengingat banyak yang belum mendapat bantuan tersebut.

“Sebaiknya tidak usah kasih KJMU ke penerima baru, tetapi yang lama pertahankan supaya tidak putus sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi seluruh mahasiswa yang memiliki KTP Jakarta.

“Kami kembali menyediakan akses pendaftaran kembali KJMU untuk adik-adik mahasiswa,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti.

Mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Sekolah Baru untuk Generasi Muda, SMPN 26 Mulai Dibangun
Perumda Tirta Benteng Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Air Minum
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang
Rayakan 50 Tahun, Perumdam TKR Didorong Tingkatkan Layanan dan Ekonomi Daerah
NU dan Pemprov Diminta Perkuat Harmonisasi
Diplomat 12 Negara Jelajahi Wisata Banten
Berita ini 28 kali dibaca
Agar ada solusi bagi penerima manfaat yang belum memperoleh, Komisi E DPRD DKI memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria kepada wartawan di Jakarta kemarin menjelaskan, nantinya Komisi E DPRD DKI akan membahas anggaran 2024 sektor itu yang terbilang jauh lebih rendah.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Sekolah Baru untuk Generasi Muda, SMPN 26 Mulai Dibangun

Selasa, 14 April 2026 - 15:46 WIB

Perumda Tirta Benteng Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Air Minum

Selasa, 14 April 2026 - 13:42 WIB

Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB