bantenraya.co | TANGERANG
Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan berbagai persiapan guna memastikan kelancaran lalu lintas. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik, yakni mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mengantisipasi lonjakan kendaraan pemudik di jalan utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan mengupayakan pembatasan operasional angkutan barang ini bisa berjalan maksimal. Terlebih, pembatasan ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik,” ujar Suhaely, Rabu (19/3/2025).
Pembatasan operasional ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2025 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Pemkot Tangerang akan membatasi pergerakan kendaraan angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan di beberapa ruas jalan utama jalur mudik, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menghubungkan Jakarta-Serang.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pembatasan ini secara masif, sekaligus melakukan persiapan lainnya yang dibutuhkan menjelang arus mudik Lebaran nanti,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, sehingga arus lalu lintas dapat tetap terkendali selama periode libur Lebaran. (ris/dam)







