Malas Masuk Kerja, Dua ASN di Lebak Diberhentikan Sementara

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebak diberhentikan sementara. Hal ini karena ASN tersebut tidak masuk kerja lebih dari 28 hari. ASN tersebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak, dan ASN di Kecamatan. Pemberhentian berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi pada BKPSDM PemKab Lebak, Iqbaludin membenarkan, bahwa ada dua ASN yang diberhentikan secara hormat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sekarang statusnya masih proses pemberhentian sementara ya, prosesnya belum rampung, dan masih ada langkah yang harus dilakukan, jadi bukan dipecat tapi diberhentikan sementara,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

“Mereka yang diberhentikan sementara karena dalam satu tahun berturut-turut tidak masuk kerja,” tambahnya.

Baca Juga :  Benyamin Davnie: Pelayanan Prima Dimulai dari ASN yang Berintegritas

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan pemberhentian pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Awalnya ada laporan dari atasan, karena tidak masuk kerja, kemudian kami panggil kemudian pihak bersangkutan tidak masuk kerja dengan satu alasan itu yang di Kecamatan, Kecamatan itu saja pokonya, tidak bisa saya sebutkan,” terangnya.

Sedangkan, untuk satu ASN di lingkungan Dindik Lebak sedang mengikuti sidang pidana di Pengadilan. Oleh karena itu, ASN itu diberhentikan sementara.

“Kalau misal sudah ada putusan pengadilan, bersalah atas tidak, baru disitu bisa diberhentikan secara permanen,” ucap Iqbaludin.

“Kedua ASN itu masih menerima setengah gaji, untuk proses lebih lanjut menunggu proses selajutnya,” ujarnya.

Dilanjutkan Iqbaludin, pada tahun 2023 kedua ASN pernah terkena Hukuman Displin (Hukdis) berupa turun pangkat.

Baca Juga :  Dampak Nyata, Kata Kunci Maryono untuk ASN

“Pas kami monitoring pada enam bulan lalu, ternyata kambuh lagi tidak masuk. Bahkan, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyerah,” tandasnya.

Ditambahkan Iqbaludin, selain yang diberhentikan sementara ada 7 ASN yang juga terkena hukdis berupa di turunkan pangkat, tidak menerima tunjangan, dan teguran.

“Totalnya tahun ini yang terkena hukdis ada 9, termasuk yang diberhentikan sementara itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, menambahkan bahwa sebelum diberikan sanksi pemberhentian, pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Menurutnya, Pemkab Lebak dalam menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tidak langsung dipecat, kita lakukan pembinaan terlebih dulu. Setelah tak juga bisa dilakukan pembinaan ya terpaksa sanksi pemberhentian,” terangnya. (*)

Penulis : Jat

Editor : Chan

Berita Terkait

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP
PBB Sawah di Lebak Ditiadakan untuk Lahan di Bawah 5.000 m²
Berita ini 67 kali dibaca
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebak diberhentikan sementara.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 11:13 WIB

ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak

Berita Terbaru

headline

Harkonas 2026,Perumdam Tirta Benteng berikan Program Gratis.

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:26 WIB