Pelaku Rampas Motor Modus Debt Colector Diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis hasil penangkapan pelaku perampasan motor bermodus debt collector Senin (18/9).

DIAMANKAN: Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis hasil penangkapan pelaku perampasan motor bermodus debt collector Senin (18/9).

bantenraya.co | TANGERANG

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari total dua kasus laporan masyarakat di wilayah hukumnya.

Adapun dari ke 10 orang tersangka itu diantaranya berinisial GS, OJ, DH, S dan AS. Sedangkan pelaku modus petugas lising debt collector DM, YN, RN, YE dan S.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Jauhari dalam jumpa pers di Tangerang, Senin (18/9) menerangkan, peristiwa pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan oleh dua kelompok dengan dua modus berbeda.

“Pertama pelaku yang memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing kendaraan bermotor, untuk mengambil paksa kendaraan,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Lobar, LOGIS Tagih Janji Polda NTB

Dalam tindak pidana kasus pencurian ini, polisi dapat menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, paket kunci letter T dan pakaian para pelaku.

Jauhari menerangkan, tindak pidana pencurian terjadi pada 11 Agustus 2023 di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di kawasan kantor Pos Bandara, area loading dock Indomaret Bandara dan di area SPBU Pertamina dan Shell.

“Modusnya 5 tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” tuturnya.

Sementara modus kedua yang dilakukan kelompok berjumlah 5 orang lainnya dengan modus sebagai petugas leasing. Dilakukan dengan mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik kendaraan dengan memberikan surat fiktif perusahaan.

Baca Juga :  Bejad, Pria Tua di Tangerang Cabuli 3 Anak Dibawah Umur

“Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelpon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur,” ungkapnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang.

“Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual seharga Rp. 2-5 juta per unit,” tuturnya.

Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dengan menyasar ke pelaku lain. Saat ini 10 orang tersangka itu adalah pemetik dan penadah,” tandasnya. (*)

Penulis : Ard

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong
Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera
Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha
SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang
Ketangkap Tangan, Maling Motor Ditelanjangi
Dikeroyok, saat Hendak Beli Makan ke Warteg
DDKBP3A Kab.Serang Catat 117 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang Tahun 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:34 WIB

Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:10 WIB

SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Antisipasi Bencana Cepat Tanggap, Pj Bupati Tangerang Ingatkan BPBD

Senin, 20 Jan 2025 - 14:08 WIB

Trend Seleb

Kris Dayanti Tampil Memukau di Konser ‘SUPERDIVA’,

Senin, 20 Jan 2025 - 11:42 WIB

Pemerintahan

Tangkapan Ikan 11 TPI Capai 6,8 Ton Tahun 2024

Senin, 20 Jan 2025 - 11:28 WIB

Pemerintahan

Anggaran Perbaikan Jalan Rusak 2025 Sebesar Rp 20 Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 11:11 WIB