bantenraya.co | TANGERANG
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari total dua kasus laporan masyarakat di wilayah hukumnya.
Adapun dari ke 10 orang tersangka itu diantaranya berinisial GS, OJ, DH, S dan AS. Sedangkan pelaku modus petugas lising debt collector DM, YN, RN, YE dan S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Jauhari dalam jumpa pers di Tangerang, Senin (18/9) menerangkan, peristiwa pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan oleh dua kelompok dengan dua modus berbeda.
“Pertama pelaku yang memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing kendaraan bermotor, untuk mengambil paksa kendaraan,” katanya.
Dalam tindak pidana kasus pencurian ini, polisi dapat menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, paket kunci letter T dan pakaian para pelaku.
Jauhari menerangkan, tindak pidana pencurian terjadi pada 11 Agustus 2023 di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di kawasan kantor Pos Bandara, area loading dock Indomaret Bandara dan di area SPBU Pertamina dan Shell.
“Modusnya 5 tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” tuturnya.
Sementara modus kedua yang dilakukan kelompok berjumlah 5 orang lainnya dengan modus sebagai petugas leasing. Dilakukan dengan mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik kendaraan dengan memberikan surat fiktif perusahaan.
“Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelpon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur,” ungkapnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang.
“Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual seharga Rp. 2-5 juta per unit,” tuturnya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dengan menyasar ke pelaku lain. Saat ini 10 orang tersangka itu adalah pemetik dan penadah,” tandasnya. (*)
Penulis : Ard
Editor : Dwi Teguh