Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Specialis Pencurian Motor

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua dari 4 pelaku pencurian sepeda motor mendapat tindakan tegas terukur pada saat  penyergapan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polsek Carenang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang.

Dua dari 4 pelaku pencurian sepeda motor mendapat tindakan tegas terukur pada saat penyergapan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polsek Carenang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang.

bantenraya.co | SERANG

Dua dari 4 pelaku pencurian sepeda motor mendapat tindakan tegas terukur pada saat penyergapan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polsek Carenang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang.

Kedua pelaku yang mendapatkan tindakan tegas terukur yaitu WR (26) dan FA (22) keduanya warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dua pelaku lainnya yaitu Al (17) dan DA (23) yang juga warga Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus pencurian motor ini, Tim Resmob juga mengamankan 2 orang penadah barang hasil kejahatan, yaitu FC (24) warga Lampung Timur dan SU (56) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dari para tersangka dan penadah, Tim Resmob mengamankan barang bukti 13 unit motor berbagai jenis, senjata api rakitan, 4 butir peluru, sebilah pisau, 6 handphone, 2 kunci T dan 8 mata kunci serta 2 plat nopol.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Mantan Istri, Oknum Wartawan Dipolisikan

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers membenarkan peristiwa tersebut. “Keenam pelaku kejahatan spesialis pencurian motor ini ditangkap Tim Resmob di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang pada Selasa 5 dan Rabu 6 September kemarin,” terang Wiwin pada Selasa (12/09).

Wiwin mengatakan penangkapan empat bandit jalanan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Mosandi (28) warga Kabupaten Lebak dan Iis Isriyanti (32) warga Kabupaten Pandeglang yang kehilangan motor Honda Beat Street Nopol : A-2678-OV dan A+4515-JZ di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang. “Keduanya melapor kehilangan motor pada Sabtu 26 Agustus dan Rabu 21 Juni 2023,” kata Wiwin.

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus para pelaku berikut 2 tersangka. “Empat pelaku berhasil diringkus di sejumlah lokasi, dua diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan,” kata Wiwin.

Baca Juga :  KPU telah Bentuk Tim PHPU di MK

Wiwin mengungkapkan motif yang dilakukan kawanan pencuri motor asal Lampung Timur ini dengan menyasar motor yang ada di parkiran. Menggunakan kunci T, pelaku kemudian membobol lubang kunci kontak. “Setelah berhasil mencuri, motor selanjutnya dijual kepada FC dan SU dengan harga yang bervariatif,” jelas Wiwin.

Di tempat yang sama, Kasatreskim AKP Andi Kurniady mengingatkan kepada pelaku curanmor untuk menghentikan aksinya. Andi Kurniady menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku curanmor jika nekat melakukan aksi. “Saya ingatkan kepada para pelaku curanmor untuk berhenti melakukan aksinya. Jika nekat, kita akan lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya (hed/hmi).

Berita Terkait

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah
Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara
BPOM Serang Temukan Kandungan Formalin di Pasar Badak Pandeglang
Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Jumat, 11 April 2025 - 15:27 WIB

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:59 WIB

PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah

Senin, 24 Maret 2025 - 12:41 WIB

Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:22 WIB

Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB