Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Pembebasan lahan Sport Center masih menyisakan masalah. Puluhan Aliansi Mahasiswa Banten, meminta Kejati Banten menuntaskan penyidikan kasus yang di mulai sejak 2008 hingga 2011.

Korlap Aditya Ramadhan, dalam aksinya menjelaskan, harga pembebasan lahan seluas 60 hektar digelembungkan dengan nilai beli mencapai Rp.114,061 miliar, hingga merugikan negara sebesar Rp.86 miliar,.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga harga yang ditetapkan Provinsi Banten, jauh lebih mahal dari nilai jual objek tanah (NJOP) dan harga pasaran.

Dugaan ini diperkuat dengan hasil penghitungan dari tim appraisal independen dari kantor jasa penilai publik (KJPP).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Curah BUMD. Kuasa Hukum: Kerugian Negara Belum Ada

Berdasarkan hasil penelitian tersebut penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp.86 miliar.

Seerti yang di sampaikan Kajati dahulu (kerugian Rp.86 miliar-red). Itu (penghitungan-red) dari nilai tanah (harga sebenarnya-red) hasil kajian KJPP.

Nantinya, penghitungan appraisal independen akan dijadikan pembanding sekaligus menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara (PKN).

“Hasil kajiannya nanti bisa dijadikan untuk PKN-nya. Jangan peti-es kan kasus mark-up lahan sport center,” ucapnya.

Bahwa dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan sport center Ptovinsi Banten telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK terkait tppunya. Namun dibebaskan oleh pengadilan karena tindak pidana asalnya belum di tangani, dan terkait tindak pidana asal dimaksud ditangani oleh kejati banten sejak tahun 2020 namun sampai hari ini belum di tindaklanjuti oleh kejati banten.

Baca Juga :  Aksi Pencurian AC di Sekolah Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

“Kejati Banten harus segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk sport center, diduga merugikan negara hingga Rp.80 miliar. Tangkap dan periksa semua yang terlibat dalam kasus sport center, kejati banten jangan tebang pilih,” tutupnya. (*)

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB