bantenraya.co | SERANG
Pembebasan lahan Sport Center masih menyisakan masalah. Puluhan Aliansi Mahasiswa Banten, meminta Kejati Banten menuntaskan penyidikan kasus yang di mulai sejak 2008 hingga 2011.
Korlap Aditya Ramadhan, dalam aksinya menjelaskan, harga pembebasan lahan seluas 60 hektar digelembungkan dengan nilai beli mencapai Rp.114,061 miliar, hingga merugikan negara sebesar Rp.86 miliar,.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga harga yang ditetapkan Provinsi Banten, jauh lebih mahal dari nilai jual objek tanah (NJOP) dan harga pasaran.
Dugaan ini diperkuat dengan hasil penghitungan dari tim appraisal independen dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
Berdasarkan hasil penelitian tersebut penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp.86 miliar.
Seerti yang di sampaikan Kajati dahulu (kerugian Rp.86 miliar-red). Itu (penghitungan-red) dari nilai tanah (harga sebenarnya-red) hasil kajian KJPP.
Nantinya, penghitungan appraisal independen akan dijadikan pembanding sekaligus menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara (PKN).
“Hasil kajiannya nanti bisa dijadikan untuk PKN-nya. Jangan peti-es kan kasus mark-up lahan sport center,” ucapnya.
Bahwa dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan sport center Ptovinsi Banten telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK terkait tppunya. Namun dibebaskan oleh pengadilan karena tindak pidana asalnya belum di tangani, dan terkait tindak pidana asal dimaksud ditangani oleh kejati banten sejak tahun 2020 namun sampai hari ini belum di tindaklanjuti oleh kejati banten.
“Kejati Banten harus segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk sport center, diduga merugikan negara hingga Rp.80 miliar. Tangkap dan periksa semua yang terlibat dalam kasus sport center, kejati banten jangan tebang pilih,” tutupnya. (*)
Penulis : Nas
Editor : Chan







