Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Curah BUMD. Kuasa Hukum: Kerugian Negara Belum Ada

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Kuasa hukum AAW, Mony, mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi, jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Ia menyebut, sejumlah aspek penting belum terpenuhi untuk mengambil tindakan hukum pemidanaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mony menjelaskan  hingga kini penyidik belum mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Padahal, audit tersebut menjadi dasar utama dalam memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang disebutkan penyidik disebutnya masih sebatas perhitungan sementara.

“Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final,” papar Mony.

Baca Juga :  Wagub Banten Dimyati Natakusumah Pimpin Upacara Hari Koperasi

Ia menekankan, selama proses penyidikan, AAW selalu bersikap kooperatif. Kliennya hadir dalam setiap panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, serta tidak menunjukkan gelagat menghilangkan barang bukti ataupun hendak melarikan diri.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa alasan subjektif untuk melakukan penahanan seharusnya dapat dipertimbangkan kembali.

Di sisi lain, Mony mengungkapkan bahwa hubungan kontraktual antara PT KAN dan PT ABM hingga kini masih berlaku. Kontrak kerja sama yang belum berakhir.

Menurutnya, menunjukkan persoalan yang terjadi masih berada dalam ruang lingkup hubungan bisnis.

PT KAN, lanjutnya, sejak awal kontrak hingga sekarang tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.

Baca Juga :  Menyediakan Fasos Fasum Pemprov DKI Diminta Siapkan Langkah Konkret Kejar Kewajiban Pengembang

Bahkan, perusahaan tersebut telah menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada PT ABM melalui mekanisme addendum, karena kedua belah pihak masih terikat perjanjian yang sah.

“Ketika kontrak masih berjalan dan para pihak masih berproses dalam mekanisme penyelesaian yang sah, mestinya langkah pidana tidak serta-merta ditempuh. Masih ada ruang penyelesaian secara perdata atau mekanisme bisnis yang dapat digunakan,” jelas Mony.

Dia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan proporsional, terutama mengingat masih berlangsungnya hubungan kerja sama antara kedua perusahaan serta adanya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian.

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu dan mempelajari dokumen tambahan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan perkembangan penyidikan. (*)

Penulis : Den

Editor : Mas

Berita Terkait

Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
OPD Pemprov Banten Diminta Tanggap Masalah Masyarakat
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Bupati Dukung Beauty Expo Perdana di Pandeglang
Bupati Dewi Apresiasi Program Karya Bakti TNI
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan
Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:29 WIB

OPD Pemprov Banten Diminta Tanggap Masalah Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:02 WIB

Bupati Dukung Beauty Expo Perdana di Pandeglang

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:34 WIB

Bupati Dewi Apresiasi Program Karya Bakti TNI

Berita Terbaru