bantenraya.co | LEBAK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menetapkan jadwal pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Pasar Kandangsapi, yang akan dimulai paling cepat pada 17 Februari 2025 dan paling lambat pada 14 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, menekankan pentingnya sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada seluruh pedagang agar memahami manfaat serta tujuan dari pemindahan ini.
“Kami melakukan berbagai upaya, termasuk pendampingan dan edukasi mengenai aturan hukum, agar proses pemindahan dapat berjalan dengan tertib dan terstruktur,” ujar Ajis, Selasa (11/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas pedagang menyetujui relokasi ini, meskipun ada beberapa yang masih menolak. Namun, pemerintah telah berusaha maksimal untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
“Alhamdulillah, berdasarkan survei, lebih banyak yang setuju, dan ada juga yang menolak. Tentunya, kami sudah melakukan upaya semaksimal mungkin,” tambahnya.
Selain memastikan relokasi berjalan dengan baik, Pemkab Lebak juga berkomitmen untuk menyediakan fasilitas yang memadai di lokasi baru.
“Para pedagang tidak hanya mendapatkan keuntungan dari gratis sewa, tetapi juga mendapatkan akses yang lebih baik dan lingkungan yang mendukung kegiatan usaha mereka,” tutup Ajis.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PKL dapat beradaptasi dengan baik di lokasi baru sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata di wilayah Kabupaten Lebak. (eem/FB/ris)