Pemkab Lebak Bebaskan PBB-P2 Lahan Sawah di Bawah 0,5 Hektare

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | LEBAK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi atau 0,5 hektare. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani kecil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 970/KEP.437-Bapenda/2025 tertanggal 24 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi ini bertujuan mendongkrak produksi pangan yang bermuara pada kesejahteraan petani kecil,” ujar Agung, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam

Total lahan sawah yang mendapat pembebasan pajak tercatat mencapai 36.955.416 meter persegi. Kebijakan tersebut diperkirakan mengurangi potensi penerimaan PBB-P2 hingga sekitar Rp3 miliar.

Meski nilai PBB-P2 per objek relatif kecil, berkisar antara Rp6.000 hingga Rp16.000, Agung menilai kebijakan tersebut tetap signifikan dalam meringankan beban petani.
Pembebasan pajak ini mulai berlaku pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026.

Menurut Agung, penghapusan kewajiban PBB-P2 dapat menekan biaya usaha tani. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran pajak, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk pembelian benih, pupuk, serta perawatan tanaman.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi petani dalam mengelola lahan secara optimal, sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan daerah.

Baca Juga :  Mengenal Bahaya Campak pada Anak dan Dewasa

“Dari sisi ekonomi, pendapatan bersih petani meningkat dan berdampak pada perputaran ekonomi desa,” katanya.

Sejumlah petani di Kecamatan Cikulur menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai pembebasan PBB-P2 dapat membantu menekan biaya produksi.

“Kami merasa bersyukur adanya kebijakan pembebasan PBB-P2 ini, sehingga bisa mengurangi biaya produksi pangan,” kata Apuh (43), petani asal Desa Parage, Kecamatan Cikulur.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lebak berharap sektor pertanian semakin produktif serta mampu memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah. (jat/dam)

Berita Terkait

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih
Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:32 WIB

Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Berita Terbaru