Pemkab Lebak Bebaskan PBB-P2 Lahan Sawah di Bawah 0,5 Hektare

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | LEBAK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi atau 0,5 hektare. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani kecil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 970/KEP.437-Bapenda/2025 tertanggal 24 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi ini bertujuan mendongkrak produksi pangan yang bermuara pada kesejahteraan petani kecil,” ujar Agung, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  90 Desa Berpotensi Kekeringan

Total lahan sawah yang mendapat pembebasan pajak tercatat mencapai 36.955.416 meter persegi. Kebijakan tersebut diperkirakan mengurangi potensi penerimaan PBB-P2 hingga sekitar Rp3 miliar.

Meski nilai PBB-P2 per objek relatif kecil, berkisar antara Rp6.000 hingga Rp16.000, Agung menilai kebijakan tersebut tetap signifikan dalam meringankan beban petani.
Pembebasan pajak ini mulai berlaku pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026.

Menurut Agung, penghapusan kewajiban PBB-P2 dapat menekan biaya usaha tani. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran pajak, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk pembelian benih, pupuk, serta perawatan tanaman.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi petani dalam mengelola lahan secara optimal, sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan daerah.

Baca Juga :  Polisi dan Disperindag Temukan Kecurangan Isi Minyak Goreng Minyakita

“Dari sisi ekonomi, pendapatan bersih petani meningkat dan berdampak pada perputaran ekonomi desa,” katanya.

Sejumlah petani di Kecamatan Cikulur menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai pembebasan PBB-P2 dapat membantu menekan biaya produksi.

“Kami merasa bersyukur adanya kebijakan pembebasan PBB-P2 ini, sehingga bisa mengurangi biaya produksi pangan,” kata Apuh (43), petani asal Desa Parage, Kecamatan Cikulur.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lebak berharap sektor pertanian semakin produktif serta mampu memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah. (jat/dam)

Berita Terkait

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB