bantenraya.co | SERANG
Kabar gembira bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) akan mulai dicairkan pada Selasa, 18 Maret 2025. Pemberian gaji dan THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sarudin, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Serang Senin, (17/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah kabar baik bagi seluruh pegawai Pemkab Serang. Kami sudah menyiapkan teknis pencairannya dan akan mulai disalurkan besok,” ujar Rudy.
Dia menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi penumpukan administrasi. “Kami harapkan OPD segera mengajukan pencairan, jangan sampai menunggu hingga mendekati tenggat waktu, seperti tanggal 25 Maret. Hal ini agar proses administrasi berjalan lancar,” tambahnya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA yang mengatur percepatan pembentukan peraturan daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
Menurut Rudy, gaji ke-13 dan THR ini diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS, Calon PNS, Pegawai Non-ASN di perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta PPPK.
“Pembayaran THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai yang diterima dalam satu bulan,” jelasnya.
Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ini mencapai Rp80 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.
“Insyaallah, anggaran ini siap dan kami pastikan semua pegawai menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rudy. (hed/FB/ris)