Pemkab Serang Cairkan Gaji ke-13 dan THR bagi Pegawai Hari Ini

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Kabar gembira bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) akan mulai dicairkan pada Selasa, 18 Maret 2025. Pemberian gaji dan THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sarudin, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Serang Senin, (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kabar baik bagi seluruh pegawai Pemkab Serang. Kami sudah menyiapkan teknis pencairannya dan akan mulai disalurkan besok,” ujar Rudy.

Baca Juga :  Tokoh Banten Desak Penertiban Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme

Dia menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi penumpukan administrasi. “Kami harapkan OPD segera mengajukan pencairan, jangan sampai menunggu hingga mendekati tenggat waktu, seperti tanggal 25 Maret. Hal ini agar proses administrasi berjalan lancar,” tambahnya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA yang mengatur percepatan pembentukan peraturan daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Bangga Kencana di Kabupaten Tangerang, Wujudkan Keluarga Berkualitas

Menurut Rudy, gaji ke-13 dan THR ini diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS, Calon PNS, Pegawai Non-ASN di perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta PPPK.

“Pembayaran THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai yang diterima dalam satu bulan,” jelasnya.

Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ini mencapai Rp80 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

“Insyaallah, anggaran ini siap dan kami pastikan semua pegawai menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rudy. (hed/FB/ris)

Berita Terkait

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Berita Terbaru