Pemkab Serang Cairkan Gaji ke-13 dan THR bagi Pegawai Hari Ini

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Kabar gembira bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) akan mulai dicairkan pada Selasa, 18 Maret 2025. Pemberian gaji dan THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sarudin, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Serang Senin, (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kabar baik bagi seluruh pegawai Pemkab Serang. Kami sudah menyiapkan teknis pencairannya dan akan mulai disalurkan besok,” ujar Rudy.

Baca Juga :  Program Penyediaan Air Bersih Kota Tangerang Diapresiasi KemenPUPR

Dia menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi penumpukan administrasi. “Kami harapkan OPD segera mengajukan pencairan, jangan sampai menunggu hingga mendekati tenggat waktu, seperti tanggal 25 Maret. Hal ini agar proses administrasi berjalan lancar,” tambahnya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA yang mengatur percepatan pembentukan peraturan daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga :  Pemkab Serang Genjot PAD Usai APBD Disahkan

Menurut Rudy, gaji ke-13 dan THR ini diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS, Calon PNS, Pegawai Non-ASN di perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta PPPK.

“Pembayaran THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai yang diterima dalam satu bulan,” jelasnya.

Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ini mencapai Rp80 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

“Insyaallah, anggaran ini siap dan kami pastikan semua pegawai menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rudy. (hed/FB/ris)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat
Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha
Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia
Banten Marathon Jadi Magnet Sport Tourism Daerah
Indikator Makro Banten 2025 Tunjukkan Tren Membaik
Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Rabu, 8 April 2026 - 15:27 WIB

Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat

Selasa, 7 April 2026 - 11:54 WIB

Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha

Selasa, 7 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB