Pemprov Banten Batalkan Pembangunan TPST di Lebak

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK
Pembangunan tempat sampah terpadu (TPST) yang berada di Kecamatan Cikulur dan Cileles, Kabupaten Lebak, dibatalkan.

Pembatalan proyek yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten ini disebabkan adanya penolakan dari warga sekitar lokasi TPST.

Ini harus kita hormati (keputusan pembatalan), harus kita pahami bahwa setiap kegiatan atau rencana pembangunan harus ada persetujuan dari warga,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata Arlan, pembatalan proyek tersebut juga disebabkan tidak dikeluarkannya hasil analisis dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca Juga :  Pemkab Lebak Alokasikan Anggaran Untuk MBG

Alasan KLH adalah karena tidak ada persetujuan warga yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya amdal sebelum dimulainya pembangunan yang direncanakan tahun ini.

“Kalau rencana pembangunan, kemarin kan direncanakan di tahun ini. Namun, tahun ini juga kami melihat bahwa proses perizinan juga belum selesai sehingga penganggaran juga belum kami lakukan,” ujar Arlan.

Meski demikian, Arlan menegaskan keberadaan TPST Regional Banten sudah sangat mendesak untuk mengelola sampah di seluruh kabupaten dan kota.

Untuk itu, Pemprov Banten mengalihkan dengan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektar untuk menjadi TPST.

Baca Juga :  Pemudik Diminta Waspadai Jalur Rawan Longsor

“Kebutuhan TPS ini sangat urgent di Provinsi Banten, kita harus pahami Kota Tangerang, Tangerang Selatan, termasuk Kabupaten Tangerang yang bingung masalah sampah,” katanya.

Perwakilan warga Cileles, Muhamad Apud, mengatakan warga menolak karena pembangunan TPST Cileles tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Apalagi, jika terealisasi pembangunannya, itu akan berdampak pada kesehatan dan sosial masyarakat.

“Seharusnya TPST dibangun di Maja, bukan di Cileles. Secara uji amdal juga dibatalkan karena dekat dengan permukiman warga dan fasilitas pendidikan,” kata Apud. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP
PBB Sawah di Lebak Ditiadakan untuk Lahan di Bawah 5.000 m²
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 11:13 WIB

ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB