Bantenraya.co | TANGERANG
Peredaran Tramadol ilegal Tangerang berhasil diungkap Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang setelah menerima laporan masyarakat terkait penjualan obat keras tanpa izin edar.
Selain mengamankan ribuan butir obat keras, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan ini berlangsung pada Minggu (18/1/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Terungkap Berkat Informasi Warga
Kasus peredaran Tramadol ilegal Tangerang ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyasar kalangan remaja dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Awalnya, warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar langsung memimpin penyelidikan.
Selanjutnya, petugas memantau lokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, polisi melakukan penindakan.
Polisi Tangkap Pengedar dan Sita Ribuan Obat
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1.291 butir Tramadol dan 1.506 butir Hexymer.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga hasil penjualan. Petugas turut mengamankan telepon genggam dan alat pengemasan obat sebagai barang bukti.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam regulasi nasional. http://jdih.setneg.go.id
Kapolres Tegaskan Sikap Tegas Polri
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri melindungi masyarakat.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya. Praktik ini dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan obat ilegal.
Pelaku Dijerat UU Kesehatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual obat keras selama dua bulan terakhir. Saat ini, penyidik menahan tersangka di Polsek Tangerang untuk proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Selain melakukan penindakan, Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Warga dapat melaporkan peredaran obat ilegal melalui call center 110.
Dengan adanya sinergi antara polisi dan masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota optimistis dapat menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. (wil/dam)







