PMI Banten Tegaskan Muskot IV PMI Kota Serang Berjalan Sesuai AD/ART

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) IV PMI Kota Serang, sekaligus membantah tudingan adanya intimidasi maupun penjegalan terhadap Nur Agis Aulia yang gagal menjadi Ketua PMI Kota Serang.

Ketua Bidang Organisasi PMI Banten, Amrin Nur, menegaskan bahwa Muskot IV PMI Kota Serang telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. “PMI adalah perhimpunan yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Segala mekanisme organisasi harus taat pada hierarki hukum yang telah ditetapkan,” ujar Amrin kepada media, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amrin menjelaskan bahwa Muskot IV berjalan secara sah dengan kehadiran 8 dari 9 pemilik suara, memenuhi syarat quorum. Dalam sidang pleno pertama terkait tata tertib dan jadwal musyawarah, tidak terjadi perdebatan.

Baca Juga :  Dapat Dukungan Dominan Generasi Muda, Bahlil Sebut Pilpres Sekali Putaran di Depan Mata

Pada pleno kedua yang membahas pertanggungjawaban pengurus periode 2020 2025, laporan diterima dengan catatan agar penguatan kapasitas pengurus dan relawan ditingkatkan di masa mendatang.

Di pleno ketiga, tiga nama mengajukan diri sebagai calon ketua, yakni Adde Rosi Khoerunnisa, Nur Agis Aulia, dan Madbuang. Amrin menjelaskan bahwa sesuai AD/ART, petahana Adde Rosi dapat mencalonkan kembali tanpa surat dukungan. Sementara itu, dua calon lainnya memerlukan dukungan tertulis dari pemilik suara.

Dinamika muncul ketika surat dukungan dari Agis dinyatakan tidak sah karena tidak mencantumkan kop surat dan nomor surat, sedangkan Madbuang tidak melampirkan surat dukungan. Hasil musyawarah memutuskan bahwa empat peserta menyatakan dukungan terhadap Agis tidak sah, tiga abstain, dan satu menyatakan sah.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Karena hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, maka sesuai AD/ART, Adde Rosi Khoerunnisa ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Serang terpilih,” jelas Amrin.

Amrin menegaskan bahwa tidak ada intimidasi atau penjegalan dalam proses Muskot. “Semua keputusan diambil secara demokratis dan sesuai aturan. Kami menghormati semua pihak yang terlibat, termasuk Pak Agis yang kami kenal memiliki jiwa kepedulian tinggi,” katanya.

Amrin juga mengajak semua pihak untuk mendukung kepengurusan baru demi memperkuat peran PMI sebagai organisasi kemanusiaan. “Siapa pun yang ingin berkontribusi, termasuk Pak Agis, dapat mengambil peran penting untuk membantu PMI Kota Serang ke depan,” tutupnya. (hed/BN/ris)

Berita Terkait

HUT Ke-17, Gerindra Banten Wujudkan Kepedulian dengan Sajian Makan Siang Gratis
Rp2,4 Miliar Anggaran Disiapkan Untuk Pilkades Serentak 2025
KH Hafis Gunawan Terpilih Sebagai Ketua PWNU Banten 2025-2030
Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol
Menang Pilkada, Relawan MADANI Lakukan Tasyakuran
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Apresiasi Pilkada Aman dan Demokratis
LAN Kota Tangerang Dorong Penguatan Ormas Lewat Sosialisasi Pemberdayaan
Dua Paslon Bupati Berikan Hak Pilih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:53 WIB

HUT Ke-17, Gerindra Banten Wujudkan Kepedulian dengan Sajian Makan Siang Gratis

Senin, 3 Februari 2025 - 13:48 WIB

Rp2,4 Miliar Anggaran Disiapkan Untuk Pilkades Serentak 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:07 WIB

KH Hafis Gunawan Terpilih Sebagai Ketua PWNU Banten 2025-2030

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:40 WIB

PMI Banten Tegaskan Muskot IV PMI Kota Serang Berjalan Sesuai AD/ART

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:15 WIB

Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol

Berita Terbaru

Banten Raya

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:11 WIB

Serang Raya

Biadab, Korban Lakalantas Malah Diperkosa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:01 WIB