Pol PP Diminta Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Sentiong

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 
Camat Balaraja Willy menyurati Pol PP agar menertibkan pedagang yang berada di atas trotoar Pasar Sentiong. Penertiban itu awal dari percekcokan antar warga dan pedagang beberapa hari lalu.

Camat Balaraja, Wiliy Patria mengatakan sebanyak 100 pedagang lebih di trotoar jalan Pasar Sentiong Balaraja sudah disurati untuk menertibkan seluruh para pelaku usaha.

“Untuk tahun ini baru sekali kami berkirim surat ke PolPP Kabupaten Tangerang,” kata Camat Balaraja Willy Patria, Senin (10/6/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut berisikan kewenangan Satpol-PP kabupaten tangerang untuk menertibkan pedagang di Pasar Sentiong dibahu jalan yang dinilai membuat kumuh serta menimbulkan kemacetan.

Baca Juga :  Harga Beras Naik, Pedagang Pasar Sentiong Ngeluh

“Karena kewenangan penertiban ada di kabupaten dan sudah berproses tinggal menunggu langkah selanjutnya, mohon bersabar yah kang,” jelasnya.

Wiliy mengatakan, nantinya pedagang Pasar Sentiong yang berada di trotoar jalan tersebut akan didata guna memastikan jumlah keseluruhan.

“Sudah data terakhir kalau tidak salah ada 100 lebih namun sedang kami proses pendataan ulang kembali untuk lebih memastikan jumlah real,” pungkasnya.

Diberitakan, Peristiwa cekcok warga dengan pedagang di Pasar Sentiong Balaraja Kabupaten Tangerang heboh di media sosial Sabtu 8 Juni 2024. Warga menilai lapak pedagang berdiri di bahu jalan membuat kumuh.

Baca Juga :  Lalu Muhammad Zohri Siap Tampil di Olimpiade Paris

Selain itu, warga juga menilai pedagang tersebut menimbulkan penghambatan lalu lintas warga yang hendak berangkat kerja. Tidak jarang warga pun harus rela bermacet ria setiap harianya.

Dalam video beredar berdurasi 45 detik nampak terlihat perwakilan warga dan pedagang sedang melakukan musyawarah (rapat) di suatu tempat.

Para pedagang rela jika harus dipindahkan namun dengan syarat harus disediakan tempat untuk berjualan.

Dari hasil musyawarah tersebut, warga memahami syarat yang diharapkan pedagang bahwa bersedia pindah asal disiapkan tempat untuk berjualan. (fj/TR)

Berita Terkait

BI Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Di Banten, Sambut Ramadan Dan Idul Fitri 2025/1446H
Mathla’ul Anwar Luncurkan BRIMA
Pasar Tambak Indah Digembok. Dadang : Tidak Ada Tindakan Premanisme
Kisruh Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Jangan Terprovokasi
Mobil Grandong BBM Ilegal, Diduga Curi Solar Bersubsidi di SPBU Cikande
Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel
Jamaluddin Kandidat Kuat Kepala Dindikbud Banten
Honorer Kabupaten Serang Demo, Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:48 WIB

BI Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Di Banten, Sambut Ramadan Dan Idul Fitri 2025/1446H

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:30 WIB

Mathla’ul Anwar Luncurkan BRIMA

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:03 WIB

Pasar Tambak Indah Digembok. Dadang : Tidak Ada Tindakan Premanisme

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:41 WIB

Kisruh Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:59 WIB

Mobil Grandong BBM Ilegal, Diduga Curi Solar Bersubsidi di SPBU Cikande

Berita Terbaru

Pandeglang

Pemkab Pandeglang Gelar Pasar Tani, Stabilisasi Harga Pangan

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:43 WIB

Trend Seleb

Rieke Diah Pitaloka Kehilangan Sosok Bang Juri

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:34 WIB

Lebak

Terminal Mandala Masih Sepi

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:30 WIB