Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | CILEGON

Polres Cilegon menangkap pelaku penganiayaan siswi SMK yang membuat matanya nyaris buta. Pelaku berinisial NN (26), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Korban berinisial NY dan berusia 16 tahun.

Hal itu terungkap saat polisi menggelar ekspos terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku N terhadap korban NB pada 24 Februari 2025 lalu di sebuah rumah kost di Lingkungan Waru, Kelurahan Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya pelaku melakukan kekerasan kepada korban karena emosi dan tersinggung dengan ucapan korban ketika korban datang ke kontrakan pacar tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula di Aula Polres Cilegon, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Ungkap Kasus Kurang 24 Jam, Kasat Reskrim Polres Serang dapat Penghargaan

Hardi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal dari pacar pelaku berinisial P meminjam handphone korban.

Selang beberapa hari, saat korban mendatangi kost pacar pelaku untuk mengambil kembali handphone miliknya, ia justru dianiaya.

“Sesampainya di kontrakan, korban bertemu pelaku dan disuruh masuk ke dalam namun korban enggan dan akhirnya terjadi cekcok mulut,” paparnya.

Baca Juga :  Usai Dilantik Intan Disambut Ratusan Kader Golkar, Ketua DPRD Amud Tiada

“Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan tangan mengepal, kemudian masuk ke dalam mengambil pisau diarahkan ke wajah korban. Pelaku juga sempat memukul korban dengan kayu,” tambahnya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan luka berat. Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (ian/bn/dam)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Senin, 16 Maret 2026 - 12:49 WIB

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Berita Terbaru