bantenraya.co | LEBAK
Polisi menyelidiki pencopotan segel perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten, oleh orang tak dikenal (OTK). Proyek perusahaan galian tanah itu sempat disegel karena diduga ilegal.
“Sudah dapat informasinya, pencabutan (segel), kita selidiki dulu,” Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki kepada wartawan, kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaki sudah mengirim anggota untuk memeriksa lokasi proyek tambang yang disegel oleh Dinas ESDM Banten. Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Banten.
“Anggota sudah turun ke lokasi, belum dapat (perkembangan). Kita koordinasi dengan Dinas ESDM untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, segel proyek galian tanah milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten, yang sebelumnya dipasang Dinas ESDM Banten, telah dicopot orang tak dikenal (OTK). Segel tersebut diduga dicopot pagi hari ini.
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Jimmy Sabar Sitanggang, mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak.
Dia menyebut seharusnya tidak ada galian tambang di Rangkasbitung.
“Dilarang melakukan penambangan tanpa izin,” tulis spanduk penyegelan yang terpasang di lokasi. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan







