bantenraya.co | TANGERANG
Seorang perempuan berinisial F (24) melapor ke Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan atas kasus kekerasan fisik, dilakukan mantan pacarnya FH (21), hingga kini belum juga ada pengembangan, Sabtu (17/5/2025).
Anehnya, dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/24/II/2025/Sek.Klp.Dua yang diterima F pada (13/2), dari penyidik yang bertugas berinisial E tidak menuangkan pasal kekerasan sebagaimana yang dilakukan FH terhadap F.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan LP Nomor : LP/B/24/II/2025/Sek. Klp. Dua dalam kronologi kejadian dimaksud pada Sabtu, 8 Februari 2025 Pukul 03:00 WIB di Vote Brasserie & Lounge Ruko Dalton Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, pelapor F bersama mantan kekasihnya FH (diduga sebagai pelaku) tiba di lokasi TKP untuk bertemu teman dengan teman pelaku.
Pada saat F sedang bermain hanphone, FH curiga dan bertanya F, namun F menjawab tidak ada masalah. Setelah itu F pergi ke toilet dan meninggalkan hanphone dimeja dimana FH sudah mengambil handphone milik F. Selanjutnya ketika F selesai dari toilet, F bertanya kepada FH dimana handphone miliknya, dan FH menjawab dipegang oleh FH.
Setelah keluar tempat TKP, F meminta handphone miliknya kepada FH, namun bukan diberikan justru FH melakukan kekerasan terhadap F dengan menarik tas F, kemudian FH meninggalkan F dari lokasi TKP dengan penuh luka di wajah.
Dari pelaporan yang diketik oleh penyidik E yang bertugas, hanya mencantumkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( pasal 363 KUHP ) 1 unit handphone Iphone 8 Plus dengan warna Gold.
Dalam keterangan Ending Undin (55), orangtua F kepada awak media, menyebut jika laporan kasus yang menimpa anaknya di Polsek Kelapa Dua belum mendapat titik terang.
“Saya bolak-balik ke polsek untuk menanyakan penjelasan sudah sampai dimana kasus ini, perjalanannya saya uber terus,” kata Ending kepada awak media, kemarin.
Ending menegaskan, jika hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, hukum lahir untuk memberikan keadilan.
“Saya itu orang susah tapi seolah-olah dia itu kebal hukum, itu lah yang enggak saya suka. Sampai kemarin saya wa (kirim chat pesan) saya telpon-telepon pak E (penyidik) enggak diangkat,” terangnya.
Adapun visum yang dilakukan oleh pihak pelapor bersama penyidik di RS Betshaida, kata Ending hingga kini tidak juga diberikan.
“Kita visum tapi hasilnya kita ga dikasih tahu oleh penyidik,” tambah Ending.
Di tempat yang sama, F mengungkapkan jika dirinya tidak hanya mengalami perampasan handphone, tapi juga mendapat kekerasan.
“Saya mau pulang saya tanya hp saya mana? Terus saya keluar pergi ke parkiran tetap enggak dikasih hp nya, tas saya dirambet terus tarik-tarikan tas, terus dia langsung cakar saya dan dipukul di sekitaran muka, makannya saya minta dia dihukum seadil-adilnya aja biar kapok,” ucap F.
Sementara saat awak media mengkonfirmasi penyidik E melalui telepon Watshapp dirinya mengarahkan untuk ke Polsek, setelah sampai di ruang SPKT salah seorang polisi menyebut jika E sedang lepas piket.
Selanjutnya hingga berita ini tayang, tidak ada satupun yang bisa dikonfirmasi. (*)
Penulis : Ros
Editor : Mas







