Puluhan Ribu Tramadol dan Hexymer Diamankan Polda Banten

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | SERANG

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Banten. Satu orang tersangka berinisial HA telah diamankan. ​Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 12 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Dalam kesempatannya ​Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 07 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, Kami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Wiwin Setiawan, Rabu, (5/11/25).

​Dari penggeledahan saksi, ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Saksi kemudian mengaku bahwa obat tersebut adalah milik Sdr. HA yang dititipkan kepadanya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT PGRI, PGRI Ranting Kadu Gelar Tasyakuran

​Berbekal informasi tersebut, Polisi bekerja sama dengan saksi DP untuk memancing tersangka HA agar datang. ​

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

​Setelah mengamankan tersangka HA, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain.

​Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
– ​Obat Jenis Tramadol Sebanyak 9.130 Butir.
– ​Obat Jenis Hexymer Sebanyak 3.373 Butir.
– ​Uang Tunai senilai Rp. 20.000,- (diduga hasil penjualan).
– ​1 (satu) buah alat komunikasi berupa HP.

​Tersangka HA mengakui bahwa sebagian obat tersebut miliknya, dan sebagian lagi adalah milik Sdr. LA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  FSPI: Proses Hukum Harus Terbuka, Jangan Ada yang Kebal Atas Insiden 28 Agustus

​”HA mengaku mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer miliknya tersebut dengan cara membeli dari Sdr. LA seharga Rp6 juta. Motifnya adalah menjual obat-obatan terlarang untuk mendapatkan keuntungan,” terang Wiwin.

​Tersangka mengaku melakukan transaksi pembelian dari Sdr. LA di dalam kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, tepatnya di kantin kampus.

​Atas perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​”Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” tegasnya. (hed/dam)

Berita Terkait

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Berita Terbaru