Sekata Institute: Naikkan PBB Brutal, Kursi Kepala Daerah Bisa Amblas

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Direktur Eksekutif Sentra Keadilan dan Ketahanan Institute (Sekata Institute), Andri Ferdiansyah, menyoroti tren sejumlah kepala daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai selangit.

Ia mengingatkan, kebijakan brutal seperti itu bisa berujung pada kemarahan rakyat hingga pemakzulan oleh DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belajarlah dari kasus Bupati Pati, Sudewo. Baru menaikkan PBB 250 persen setelah 14 tahun tak pernah disesuaikan, langsung didemo besar-besaran. Rakyat menolak, DPRD gunakan hak angket, kebijakan dibatalkan, dan kursi bupati terancam. Itu bukti bahwa kebijakan fiskal yang menindas bisa jadi bumerang,” kata Andri, Senin (18/8/2025).

Andri menegaskan, dasar hukum pajak daerah sudah diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan itu menegaskan, kenaikan tarif pajak harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemampuan masyarakat.

Baca Juga :  APH Harus Periksa Anggaran Pemeliharaan Data PDN Sebesar Rp700 Miliar

“Pasal 23A UUD 1945 tegas menyatakan pajak hanya bisa ditetapkan dengan undang-undang. Kepala daerah jangan jadikan rakyat sebagai mesin uang. Kalau semena-mena, rakyat bisa melawan, DPRD bisa bertindak,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk mengoreksi bahkan memakzulkan kepala daerah jika kebijakan mereka menyalahi asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“UU 23/2014 sudah jelas mengatur mekanisme itu. Jadi kalau nekat menaikkan PBB tanpa kajian matang, siap-siap kursi kepala daerah bisa amblas,” pungkas Andri.

Baca Juga :  Terkait Penggelembungan Jumlah Pemilih

Fakta menunjukkan, PBB selangit bukan hanya terjadi di Pati. Sejumlah daerah lain juga jadi sorotan.
1. Cirebon (Jabar): tagihan warga melonjak sampai 1.000%. Seorang warga di Jalan Siliwangi kaget karena pajaknya naik dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta.

2. Kabupaten Semarang (Jateng): di Ambarawa, PBB warga naik 441%, dari Rp160 ribu menjadi Rp872 ribu.

3. Jombang (Jatim): warga Desa Sengon melaporkan lonjakan dari Rp400 ribu menjadi Rp3,5 juta. Ada kasus ekstrem tembus 1.200%.

4. Bone (Sulsel): PBB naik 300%, mahasiswa turun ke DPRD memprotes kebijakan yang dinilai tanpa sosialisasi. (*)

Penulis : rls

Editor : Mas

Berita Terkait

67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:56 WIB

APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:23 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Berita Terbaru