Sekata Institute: Naikkan PBB Brutal, Kursi Kepala Daerah Bisa Amblas

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Direktur Eksekutif Sentra Keadilan dan Ketahanan Institute (Sekata Institute), Andri Ferdiansyah, menyoroti tren sejumlah kepala daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai selangit.

Ia mengingatkan, kebijakan brutal seperti itu bisa berujung pada kemarahan rakyat hingga pemakzulan oleh DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belajarlah dari kasus Bupati Pati, Sudewo. Baru menaikkan PBB 250 persen setelah 14 tahun tak pernah disesuaikan, langsung didemo besar-besaran. Rakyat menolak, DPRD gunakan hak angket, kebijakan dibatalkan, dan kursi bupati terancam. Itu bukti bahwa kebijakan fiskal yang menindas bisa jadi bumerang,” kata Andri, Senin (18/8/2025).

Andri menegaskan, dasar hukum pajak daerah sudah diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan itu menegaskan, kenaikan tarif pajak harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemampuan masyarakat.

Baca Juga :  Adanya Demo Apdesi di DPR, Pengendara Dihimbau Hindari Arus Lalin Jalan Gatot Subroto

“Pasal 23A UUD 1945 tegas menyatakan pajak hanya bisa ditetapkan dengan undang-undang. Kepala daerah jangan jadikan rakyat sebagai mesin uang. Kalau semena-mena, rakyat bisa melawan, DPRD bisa bertindak,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk mengoreksi bahkan memakzulkan kepala daerah jika kebijakan mereka menyalahi asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“UU 23/2014 sudah jelas mengatur mekanisme itu. Jadi kalau nekat menaikkan PBB tanpa kajian matang, siap-siap kursi kepala daerah bisa amblas,” pungkas Andri.

Baca Juga :  Atasi Stunting, Kabupaten Tangerang Luncurkan Program KOMPAK

Fakta menunjukkan, PBB selangit bukan hanya terjadi di Pati. Sejumlah daerah lain juga jadi sorotan.
1. Cirebon (Jabar): tagihan warga melonjak sampai 1.000%. Seorang warga di Jalan Siliwangi kaget karena pajaknya naik dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta.

2. Kabupaten Semarang (Jateng): di Ambarawa, PBB warga naik 441%, dari Rp160 ribu menjadi Rp872 ribu.

3. Jombang (Jatim): warga Desa Sengon melaporkan lonjakan dari Rp400 ribu menjadi Rp3,5 juta. Ada kasus ekstrem tembus 1.200%.

4. Bone (Sulsel): PBB naik 300%, mahasiswa turun ke DPRD memprotes kebijakan yang dinilai tanpa sosialisasi. (*)

Penulis : rls

Editor : Mas

Berita Terkait

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026 - 15:22 WIB

Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam

Selasa, 14 April 2026 - 13:42 WIB

Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:26 WIB

Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Berita Terbaru