Sturman Panjaitan Soroti Konten Pornografi di Platform X

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bantenraya.co 
Belakangan ini ramai diberitakan bahwa platform twitter atau X mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak dari pemilik X, yaitu Elon Musk, untuk menyampaikan hal tersebut. Meski demikian, ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.

“(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan. Kalau twitter (x) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,” tegasnya kepada Parlementaria di Gedung DPR RI baru baru ini.

Baca Juga :  Dalam Rangka HANI 2024

Diketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau twitter (x) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,”

Maka dari itu, ia menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi di Indonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.

“Tentu ini (masukannya) kita akan laporkan lagi ke pimpinan, (saya) sebagai anggota akan melaporkan ini agar itu tidak menjadi bagian dari (pornografi) masuk ke Indonesia karena ini memang isu yang cukup rawan. Kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan aja jadi tidak di luar itu,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga :  October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Kebijakan izin konten itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses. (fj/mas)

Berita Terkait

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel
Jamaluddin Kandidat Kuat Kepala Dindikbud Banten
Honorer Kabupaten Serang Demo, Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Wow. Mobil Dinas Baru Andra Soni-Dimyati Seharga Rp5 Miliar Lebih
Serap 50 Ribu Tenaga Kerja, MUI Banten Dukung Kelanjutan PSN PIK 2
Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan dan Dilindungi Perda
Inflasi Tertinggi se-Indonesia, Banten Masuk 10 Besar
Andra Soni: Pengisian Jabatan Kosong Kewenangan Pj Gubernur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:11 WIB

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:26 WIB

Jamaluddin Kandidat Kuat Kepala Dindikbud Banten

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:31 WIB

Honorer Kabupaten Serang Demo, Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:45 WIB

Wow. Mobil Dinas Baru Andra Soni-Dimyati Seharga Rp5 Miliar Lebih

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:54 WIB

Serap 50 Ribu Tenaga Kerja, MUI Banten Dukung Kelanjutan PSN PIK 2

Berita Terbaru

Banten Raya

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:11 WIB

Serang Raya

Biadab, Korban Lakalantas Malah Diperkosa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:01 WIB