Sturman Panjaitan Soroti Konten Pornografi di Platform X

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bantenraya.co 
Belakangan ini ramai diberitakan bahwa platform twitter atau X mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak dari pemilik X, yaitu Elon Musk, untuk menyampaikan hal tersebut. Meski demikian, ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.

“(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan. Kalau twitter (x) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,” tegasnya kepada Parlementaria di Gedung DPR RI baru baru ini.

Baca Juga :  Bank Banten: Penurunan Harga Saham Tak Pengaruhi Bisnis dan Layanan

Diketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau twitter (x) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,”

Maka dari itu, ia menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi di Indonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.

“Tentu ini (masukannya) kita akan laporkan lagi ke pimpinan, (saya) sebagai anggota akan melaporkan ini agar itu tidak menjadi bagian dari (pornografi) masuk ke Indonesia karena ini memang isu yang cukup rawan. Kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan aja jadi tidak di luar itu,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga :  Menuju Tangsel Lebih Maju, Benyamin Davnie Fokuskan Infrastruktur dan Digitalisasi

Kebijakan izin konten itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses. (fj/mas)

Berita Terkait

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
OPD Pemprov Banten Diminta Tanggap Masalah Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Berita Terbaru