Terungkap! Oknum Guru SMAN 4 Ditetapkan Tersangka

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Satu oknum guru berinisial HD di SMAN 4 Kota Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota berdasarkan laporan dari salah satu korban. Kasus ini mencuat setelah akun media sosial @savesmanfoutkotser mengunggah sejumlah keluhan terkait dugaan pelecehan seksual dan pungutan liar di sekolah tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka hari Jumat (25 Juli 2025) kemarin,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali di hubungi Wartawan, Senin (28/7/25).

Menurut Febby, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 22 Juli 2025, yang memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan. “Hari ini tersangka HD juga resmi ditahan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Kotabumi Kembali Berjualan

Febby menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan terjadi sekitar Agustus 2024 lalu di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang. “Namun tidak sampai pada tindakan persetubuhan. Untuk kronologi lengkap akan kami rilis secara resmi,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, mengingat laporan yang beredar menyebutkan lebih dari satu guru terindikasi melakukan pelecehan. (hed/bn/dam)

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru