bantenraya.co | TANGERANG
Polisi menangkap tiga pria berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai pemerasan dan pengancaman dengan modus cash on delivery (COD).
Korban, Tegar Ramadoan (21), mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial, dan mereka sepakat untuk bertemu serta bertransaksi jual beli handphone,” ujar Lubis, Senin (27/5/2024).
Saat pertemuan, pelaku yang berjumlah tiga orang langsung merampas handphone iPhone 13 milik korban. “Pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban memberikan akses nomor pengaman M-banking di handphonenya,” lanjut Lubis.
Setelah mendapatkan akses tersebut, pelaku menguras saldo rekening korban dengan mentransfer uang ke rekening mereka dan melakukan penarikan tunai.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga berhasil mengamankan ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Dua pelaku lainnya, RMD dan GP, ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD.
“Setelah interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai pengancaman dan pemerasan sebanyak tujuh kali dengan modus serupa di lokasi yang sama. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor ke Polsek Cipondoh,” tambah Lubis.
Uang hasil pemerasan dibagi rata di antara pelaku. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







