bantenraya.co | TANGERANG
Polisi telah menetapkan S (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ya, peristiwa yang viral di media sosial (medsos) itu, terjadi pada Minggu malam, 30 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam vidio rekaman CCTV, tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Saat ini, lanjut Evarmon, tersangka susah mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu),” terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangan.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ungkap Evarmon.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT,” tandasnya.
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







