bantenraya.co | TANGERANG
Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta menangkap seorang produser dan artis Bollywood asal India, RM (56), yang diduga menyelundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, penangkapan RM bermula dari kecurigaan terhadap hasil citra sinar X sebuah koper penumpang yang diketahui milik pelaku. “Barang itu tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India,” kata Gatot dalam siaran pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/7/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian menyita koper tersebut dan memanggil RM yang sudah berada di boarding room untuk diperiksa dan menyaksikan pembongkaran barang bawaannya itu. Dalam koper pelaku ditemukan satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil Albino (Aonyx cinereus). Hewan-hewan ini disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak.
“Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, hewan yang diselundupkan RM termasuk dalam daftar Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Flora dan fauna yang masuk daftar tersebut memerlukan izin khusus pengangkutannya. Tiga ekor hewan yang dibawa RM ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” beber Gatot menjelaskan.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah menyatakan, bahwa RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood.
“Kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur. Saat akan kembali ke India, ia mengaku dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India,” kata Zaky.
Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian menelusuri pengakuan tersebut dan mendapati bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan dan tidak terdapat penitipan.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan petugas telah menetapkan RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Saat ini, hewan-hewan yang diselundupkan telah dititipkan ke BKSDA Jakarta. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







