Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Banten terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai wilayah Banten agar bisa segera mengambil tindakan,” ujar Yani, Selasa (11/1/2025).

Menurut Yani, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai. Namun, pihaknya akan melayangkan surat resmi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut.

Sementara itu, Asep, seorang pengamat sosial dan praktisi hukum di Lebak, meminta agar pihak berwenang serius dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara. “Peredaran rokok ilegal ini bisa dipidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, pihak terkait harus segera bertindak untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua dari Enam Belas Tahanan Kabur di Polsek Tanah Abang kembali Ditangkap

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, koordinasi antara instansi terkait sangat diperlukan agar pengawasan dan penindakan bisa berjalan efektif. (eem/ris/dam)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru