Masa Jabatan Pj Sekda Kabupaten Serang Diperpanjang

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG 

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang yang semula akan berakhir dalam waktu dekat resmi diperpanjang selama tiga bulan ke depan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, memastikan bahwa perpanjangan ini telah mendapat izin dari Gubernur.

“Yang penting kami sudah mendapat izin dari Gubernur. Kalau sudah disetujui, berarti tidak ada masalah,” ujar Sutarman kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpanjangan ini berlaku mulai awal Maret 2025, meskipun tanggal pastinya—apakah 8 Maret atau 10 Maret—masih dalam proses konfirmasi. Dengan demikian, Pj Sekda Kabupaten Serang akan menjabat hingga Juni 2025.

Menurut Sutarman, perpanjangan jabatan Pj Sekda setiap tiga bulan merupakan prosedur yang diperbolehkan, selama ada persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini Kabupaten Serang belum memiliki Sekda definitif.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten hingga 31 Oktober

“Seharusnya, pada Desember atau Januari lalu sudah ada Sekda baru, tapi open bidding yang sudah diproses terpaksa dihentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya.

Sutarman menambahkan bahwa saat ini open bidding untuk posisi Sekda tidak dapat dilakukan karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih berlangsung. Selain itu, kewenangan seleksi Sekda harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mendagri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Pj Sekda tidak memiliki kepentingan tertentu, melainkan murni berdasarkan aspek kompetensi dan administrasi.

Baca Juga :  Proyek Drainase PUPR Banten Dikeluhkan Pelaku UMKM

“Seorang Sekda harus mampu mengayomi dan memimpin. Pak Rudy adalah sosok yang cukup senior dan memiliki kompetensi. Namun, jika ada keputusan dari pemerintah pusat atau Gubernur untuk mengganti Pj Sekda, maka kami akan mengusulkan nama lain,” ungkapnya.

Meskipun ada opsi mengganti Pj Sekda dengan pejabat eselon II lainnya, Sutarman menilai bahwa pergantian di tengah situasi Pilkada dapat berdampak pada proses administrasi yang lebih kompleks, seperti pelantikan ulang dan pemenuhan persyaratan lainnya.

“Demi kondusivitas, jika bisa diperpanjang tanpa pelantikan ulang, itu lebih baik. Yang penting prosedur sudah ditempuh dan ada izin dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (hed/FB/ris)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat
Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha
Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia
Banten Marathon Jadi Magnet Sport Tourism Daerah
Indikator Makro Banten 2025 Tunjukkan Tren Membaik
Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Rabu, 8 April 2026 - 15:27 WIB

Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat

Selasa, 7 April 2026 - 11:54 WIB

Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha

Selasa, 7 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB