bantenraya.co | SERANG
Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang yang semula akan berakhir dalam waktu dekat resmi diperpanjang selama tiga bulan ke depan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, memastikan bahwa perpanjangan ini telah mendapat izin dari Gubernur.
“Yang penting kami sudah mendapat izin dari Gubernur. Kalau sudah disetujui, berarti tidak ada masalah,” ujar Sutarman kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan ini berlaku mulai awal Maret 2025, meskipun tanggal pastinya—apakah 8 Maret atau 10 Maret—masih dalam proses konfirmasi. Dengan demikian, Pj Sekda Kabupaten Serang akan menjabat hingga Juni 2025.
Menurut Sutarman, perpanjangan jabatan Pj Sekda setiap tiga bulan merupakan prosedur yang diperbolehkan, selama ada persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini Kabupaten Serang belum memiliki Sekda definitif.
“Seharusnya, pada Desember atau Januari lalu sudah ada Sekda baru, tapi open bidding yang sudah diproses terpaksa dihentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya.
Sutarman menambahkan bahwa saat ini open bidding untuk posisi Sekda tidak dapat dilakukan karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih berlangsung. Selain itu, kewenangan seleksi Sekda harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mendagri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Pj Sekda tidak memiliki kepentingan tertentu, melainkan murni berdasarkan aspek kompetensi dan administrasi.
“Seorang Sekda harus mampu mengayomi dan memimpin. Pak Rudy adalah sosok yang cukup senior dan memiliki kompetensi. Namun, jika ada keputusan dari pemerintah pusat atau Gubernur untuk mengganti Pj Sekda, maka kami akan mengusulkan nama lain,” ungkapnya.
Meskipun ada opsi mengganti Pj Sekda dengan pejabat eselon II lainnya, Sutarman menilai bahwa pergantian di tengah situasi Pilkada dapat berdampak pada proses administrasi yang lebih kompleks, seperti pelantikan ulang dan pemenuhan persyaratan lainnya.
“Demi kondusivitas, jika bisa diperpanjang tanpa pelantikan ulang, itu lebih baik. Yang penting prosedur sudah ditempuh dan ada izin dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (hed/FB/ris)







