Diduga Palsukan Dokumen, PN Tangerang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Tanah di Desa Kohod

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi kasus tanah (ist)

foto ilustrasi kasus tanah (ist)

bantenraya.co | TANGERANG

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak praperadilan yang diajukan oleh HS (58), H (64), dan R (52) tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah negara di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan LSM kepada Kepala Desa Kohod pada Agustus 2023. Selanjutnya, temuan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, terdapat tanah timbul di laut yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52),” kata Zain dalam siaran pers tertulisnya, Jum’at (26/1/2024).

Baca Juga :  Kelola Sampah Berbasis Komunitas, Pemkot Tangerang Serahkan 208 Unit Bentor

Sebelum menetapkan status tersangka, lanjut Zain, polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai. Seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara, namun oleh tersangka R (mantan Kades Kohod) dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zain mengungkapkan, jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang dengan luas 553 hektare. Oleh HS dan H, lahan tersebut ditawarkan kepada sejumlah pengembang.

Baca Juga :  Kronologi Pria Bergolok Aniaya Warga, Berujung Duel dengan Polantas Bogor

“Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” jelasnya.

Terkait lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus 2023 itu, Zain mengaku disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandasnya. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Berita Terbaru