Diduga Lakukan Abuse Of Power, LSM LIRA Adukan Menteri KLHK ke Ombudsman

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | BATAM

Lembaga Swadaya Masyarakat  LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengadukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya ke Ombudsman RI karena diduga melakukan Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang) yang merugikan negara dan pengusaha melalui Dirjen Gakkum KLHK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari LBH LSM LIRA di Jakarta, laporan dugaan Abuse of Power Menteri KLHK, Siti Nurbaya, sejak bulan November 2023, namun baru diproses bulan Februari 2024, setelah data dipelajari Ombudsman dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal,SH yang juga Ketua LBH LSM LIRA secara terpisah menyatakan jika pelaporan Menteri KLHK, Siti Nurbaya ke Ombudsman terkait kasus penyegelan MT.Tutuk yang membawa 5.500 ton Fuel Oil (Bahan Bakar Minyak) milik PT. Jaticatur Niaga Trans dari Malaysia, Ship To Ship di Pelabuhan Batam, Kepri dengan tujuan China.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu, MT.Tutuk telah beroperasi sejak Februari 2021 sampai Februari 2022 serta telah memberikan kontribusi bagi negara sedikitnya Rp 11,4 miliar dalam pengangkutan fuel oil sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Nurdin Soroti Akses Jalan Asrama Haji Cipondoh

Pada tanggal 24 Maret 2022, Penyidik Gakkum KLHK, Sunardi, atas perintah Direktur Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mendatangi kapal MT Tutuk. Melihat fuel oil berwarna hitam mengklaim itu adalah blanded oil (imbah beracun) serta melakukan penyegelan secara illegal.

Merasa penyegelan melanggar ketentuan dan analisa laboratorium PT Sucofindo menyebutkan muatan fuel oil tersebut bukan limbah B3, PT Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melakukan Pra Peradilan dan menang, tanggal 27 April 2022.

Dalam amar keputusan Pengadilan Negeri Batam menyatakan Dirjen Gakkum KLHK salah dalam melakukan penyegelan serta meminta untuk membuka segel dan mengembalikan muatan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT Jaticatur Niaga Trans. Namun Gakkum KLHK tidak melaksanakan keputusan pengadilan negeri Batam.

“Yang terjadi justru lewat kekuasannya, Gakkum KLHK menyegel kembali objek yang sama tanpa dasar. Kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dimulai hingga dua kali, tanpa dasar. Tapi atas dugaan bahwa fuel oil adalah limbah B3 dengan mengabaikan analisa laboratorium PT Sucofindo),” tegas Jusuf Rizal

Baca Juga :  Soal Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Tangerang Dinilai 'Lucu'

Kasus itu terus berlanjut hingga kini yang tidak hanya membuat negara kehilangan pemasukan setiap tahun Rp 11,4 milyar, tapi juga perusahaan PT Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian setiap hari US 10.000. Belum lagi kehilangan oportunity maupun kepercayaan dari mitra usaha.

“Surat dari Civil Society Organization  seharusnya dibalas oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya, karena ini juga menyangkut keterbukaan informasi publik. Bukan melindungi jajarannya yang melanggar aturan. Karena tidak ada respons positif itu, menurut LSM LIRA, itu sama dengan ikut dalam praktik Abuse of Power. Untuk itulah LSM LIRA melaporkan ke Ombudsman,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu.

Dalam surat LSM LIRA ke Ombudsman disebutkan semestinya Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan Dirjen Gakkum KLHK untuk melaksanakan keputusan pengadilan membuka segel dan menyerahkan fuel oil 5.500 ton ke PT Jaticatur Niaga Trans, serta menghentikan penyidikan jika tidak terbukti melanggar Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi
KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB