Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Tim dan Panitia Seleksi calon direktur PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Kota Tangerang  bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu rencana diajukan oleh Iqbal Utama, salah satu peserta yang mengikuti seleksi beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil menilai adanya pelanggaran administrasi. Sebab ada peserta yang lolos namun tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak pelanggaran. Panitia seleksi masih terlihat tidak profesional dalam menetapkan peserta yang lolos dalam seleksi administrasi,’’ sebut Iqbal.

Wakil Ketua LBH Trisula Keadilan Indonesia ini mengungkap sejumlah permasalahan dalam proses seleksi tersebut. Disebutkan, dalam verifikasi penetapan calon peserta, ketua panitia seleksi Herman yakni Suwarman menjelaskan ada 10 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun, ada terdapat peserta yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang pada Komisi 3 (tiga). Hal ini dianggap melanggar persyaratan pelamar.

Baca Juga :  Langgar Perwal, Belasan Truk Tanah Dikandangin

“Banyak kejanggalan dan kesalahan yang diumumkan oleh pansel dan timsel, itu tidak sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan sebelumnya. Itu merugikan beberapa peserta,” jelas pria yang akrab disapa Ibay ini.

“Rencana kami untuk melapor ke PTUN, terkait persoalan kesalahan timsel dan pansel yang kami duga. Salah satu di antaranya hal administrasi,” sambungnya

Baca Juga :  Ayu Ting Ting DIjodohkan Orang Tua Dengan Anggota TNI

Ibay menyebut, LBH) Trisula Keadilan Indonesia  sudah melayangkan surat Teguran Hukum Pertama tertanggal 05 Juni 2024 dengan nomor surat:0158/-LBH-TKI/VI/2024 dan Teguran Hukum Kedua dan Klarifikasi tertanggal 21 Juni 2024 dengan nomor surat:0160/-LBH-TKI/VI/2024 yang tertuju kepada PJ.Walikota, Serkertaris Daerah (SEKDA) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PT TNG.

Jika nanti gugatan ke PTUN menang, surat Keputusan (SK) pengangkatan direksi dan dewas BUMD saat ini dianggap batal demi hukum.

“Tidak ada masalah meski mereka sudah dilantik, kalua menang di PTUN, maka batas SK itu,’’ tandasnya. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi
KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Prostitusi Online Michat Sudah Sampai ke Sentul Balaraja
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Berita Terbaru

headline

Maryono: Pemkot Siap All Out Dukung Program Pusat

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:00 WIB

headline

Generasi Qur’ani Tumbuh, STQ Neglasari 2026 Berjalan Sukses

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:56 WIB