Apindo Banten Pertanyakan Kenaikan UMP dan UMSP 2025 Diputuskan Pj Gubernur

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mengungkapkan keberatannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Rabu (11/12/2024).

Apindo mempertanyakan legalitas keputusan tersebut lantaran adanya dugaan bahwa Pj Gubernur belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan dengan komposisi anggota yang berimbang antara unsur pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga hal ini menjadi tanda tanya, apakah keputusan Pj tersebut sah,” ujar Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail, Kamis (12/12/2024).

Yakub mengungkapkan bahwa permohonan terkait pembentukan komposisi anggota Dewan Pengupahan dengan keanggotaan yang berimbang sudah diajukan sejak September 2024 lalu. Bahkan, Apindo kembali melayangkan surat kepada Pj Gubernur pada 28 November 2024 untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga :  Berangkat Sekolah Lebih Hemat, Bus Tayo dan Si Benteng Gratis untuk Pelajar

Menurutnya, hasil audiensi dengan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, telah membahas terkait disposisi dari Pj Gubernur atas permohonan tersebut. Disinyalir bahwa nota dinas terkait penambahan anggota dalam SK Gubernur No. 561/Kep.236-Huk/2022 belum juga ditindaklanjuti hingga penetapan UMP dan UMSP dilakukan.

“Namun kenyataannya, Pj Gubernur telah menerbitkan SK UMP dan UMSP terlebih dahulu sebelum SK Dewan Pengupahan dengan komposisi yang berimbang,” sambungnya.

Yakub juga menilai bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang diputuskan Pj Gubernur untuk tahun 2025 dinilai tidak berpihak pada dunia usaha. Menurutnya, angka tersebut jauh dari relevan jika dibandingkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak pengusaha yang memperkirakan kenaikan hanya sekitar 2,51 persen berdasarkan kalkulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tenaga kerja.

Baca Juga :  HUT Kabupaten Serang, Bupati Serang Tegaskan Kemajuan Harus Berkelanjutan

“Formula kami menggunakan indikator yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang lebih mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Yakub.

Ia menambahkan bahwa kenaikan yang signifikan dapat berpotensi menjadi boomerang bagi dunia usaha, terutama di sektor padat karya, yang berisiko melemahkan daya saing dan meningkatkan angka pengangguran di Banten.

Apindo berharap agar Pj Gubernur memberikan penjelasan terkait perhitungan dan dasar kebijakan yang diambil dalam penetapan UMP dan UMSP agar bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten. (hed/BN/ris)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Pemkot Tangerang Dorong Literasi Digital Lewat Pengajian Bulanan Bersama Masyarakat
Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug
Pemkot Tangerang Evaluasi Sarpras Karawaci, Maryono Tekankan Transparansi dan Pemerataan
BPBD Kota Tangerang Optimalkan Peran TRC Demi Respons Bencana Lebih Cepat
Antisipasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Latih Evakuasi Darurat di Primaya Hospital
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tetapkan Zonasi Domisili untuk SPMB 2026
May Day Kota Tangerang Ditutup Meriah, Sachrudin Ajak Buruh dan Pengusaha Tumbuh Bersama
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Literasi Digital Lewat Pengajian Bulanan Bersama Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:23 WIB

Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Tangerang Evaluasi Sarpras Karawaci, Maryono Tekankan Transparansi dan Pemerataan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:45 WIB

BPBD Kota Tangerang Optimalkan Peran TRC Demi Respons Bencana Lebih Cepat

Berita Terbaru