bantenraya.co | SERANG
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mengungkapkan keberatannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Rabu (11/12/2024).
Apindo mempertanyakan legalitas keputusan tersebut lantaran adanya dugaan bahwa Pj Gubernur belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan dengan komposisi anggota yang berimbang antara unsur pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga hal ini menjadi tanda tanya, apakah keputusan Pj tersebut sah,” ujar Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail, Kamis (12/12/2024).
Yakub mengungkapkan bahwa permohonan terkait pembentukan komposisi anggota Dewan Pengupahan dengan keanggotaan yang berimbang sudah diajukan sejak September 2024 lalu. Bahkan, Apindo kembali melayangkan surat kepada Pj Gubernur pada 28 November 2024 untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Menurutnya, hasil audiensi dengan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, telah membahas terkait disposisi dari Pj Gubernur atas permohonan tersebut. Disinyalir bahwa nota dinas terkait penambahan anggota dalam SK Gubernur No. 561/Kep.236-Huk/2022 belum juga ditindaklanjuti hingga penetapan UMP dan UMSP dilakukan.
“Namun kenyataannya, Pj Gubernur telah menerbitkan SK UMP dan UMSP terlebih dahulu sebelum SK Dewan Pengupahan dengan komposisi yang berimbang,” sambungnya.
Yakub juga menilai bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang diputuskan Pj Gubernur untuk tahun 2025 dinilai tidak berpihak pada dunia usaha. Menurutnya, angka tersebut jauh dari relevan jika dibandingkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak pengusaha yang memperkirakan kenaikan hanya sekitar 2,51 persen berdasarkan kalkulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tenaga kerja.
“Formula kami menggunakan indikator yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang lebih mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Yakub.
Ia menambahkan bahwa kenaikan yang signifikan dapat berpotensi menjadi boomerang bagi dunia usaha, terutama di sektor padat karya, yang berisiko melemahkan daya saing dan meningkatkan angka pengangguran di Banten.
Apindo berharap agar Pj Gubernur memberikan penjelasan terkait perhitungan dan dasar kebijakan yang diambil dalam penetapan UMP dan UMSP agar bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten. (hed/BN/ris)







