bantenraya.co | SERANG
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengonfirmasi bahwa pencairan THR dilakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diteken oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, besok mungkin (mulai dicairkan). Kita samakan pencairannya, baik untuk PNS maupun honorer. Kita upayakan agar berjalan lancar,” ujar Rina, Selasa (18/3/2025).
Total anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran THR mencapai Rp170,2 miliar. Rina merinci bahwa dana tersebut terdiri atas Rp65,2 miliar untuk gaji, Rp79,5 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Rp25,5 miliar untuk THR pegawai Non-ASN.
Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa meskipun jumlah anggaran yang disiapkan meningkat, besaran THR yang diterima pegawai tetap mengacu pada ketentuan dalam Pergub yang berlaku.
“Tidak ada peningkatan nominal besaran THR, karena acuannya tetap berdasarkan regulasi. Selain itu, realisasi pembayaran didasarkan pada data penerima per Februari 2025,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Banten berharap pencairan THR ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. (hed/BN/ris)







