bantenraya.co | LEBAK
Galian C di Kampung Papanggo RT 01, RW.04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, diduga tidak kantongi izin. Sementara pengelola tambang galian tersebut, dengan leluasa melakukan aktivitas secara rutin.
Berdasarkan pantauan awak media, galian tersebut beraktivitas secara rutin untuk mengambil tanah merah dan diduga mengabaikan izin tentang galian C dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPK Gerhana Indonesia, Kabupaten Serang, dengan banyaknya galian C, yang berada di wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya banyak yang tidak mengantongi izin sesuai ketentuan persyaratan pengelololahan galian C.
“Mereka mengabaikan hingga kami sebagai Lembaga DPK Serang Gerhana Indonesia, akan menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak instansi terkait dan penegak hukum,” katanya.
Ia berharap, penegak hukum untuk segera turun kelapangan, apabila ditemukan ada indikasi menabrak aturan atau ilegal agar ditindak tegas berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kita negara hukum, siapapun yang menabrak aturan harus ditindak, supaya ada efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum dan aturan,” ungkapnya.
Sementara untuk pengelola galian C, belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (*)
Penulis : Eem
Editor : Chan







