Dipenghujung 2024 Soma Atmaja Resmi Dilantik, Jadi Sekda Definitif

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dipenghujung 2024, Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono resmi melantik Soma Atmaja, menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif, Senin (30/12/2024) di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Soma dilantik setelah mengikuti seleksi manajemen talenta atau marit sistem, bersama delapan kandidat lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan, berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), No 92/KASN/C/11/2024.

Lanjut Andi, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendapat persetujuan dari KASN dalam pengisian jabatan tinggi pratama melalui manajemen talenta atau sistem marit.

Maka dari itu, Andi mengucapkan selamat kepada Soma Atmaja setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

“Pada kesempatan kali ini, telah dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bpk. Soma Atmaja, untuk memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel, ” kata Pj. Bupati Tangerang, Andi Onya Prihartono.

Menurut Andi, semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya, undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.

Baca Juga :  135 Warga Tangsel Positif Covid-19, 26 Kasus Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN

“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Andi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif, Soma Atmaja mengucapkan rasa terimakasihnya. Saat disinggung, terkait gebrakan apa yang akan dilakukan untuk Kabupaten Tangerang semakin gemilang, Soma menegaskan bahwa, Sekretaris Daerah merupakan bagian atau unsur dari staf yang melayani pimpinan.

Baca Juga :  Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular

Maka, gebrakan yang akan dilakukan tentunya, arahan dan intruksi pimpinan Kabupaten Tangerang.

“Ya saya kira itu amanat pimpinan Pak Bupati yang harus saya jalankan, bahwa sekertaris daerah adalah unsur staf ya, yang melayani pimpinan jadi arahan bupati itu untuk menjaga, mengkonsolidasikan teman-teman di OPD rasanya itu menjadi kewajiban saya sebagai sekertaris daerah,” kata Soma.

Soma Atmaja menjelaskan, bahwa manajemen talenta atau sistem marit ini, telah diterapkan sejak Maret tahun 2024.

Dan, itu tentunya telah mendapatkan izin untuk melakukan management talenta, sehingga penyeleksian Sekretaris Daerah tidak mesti menggunakan open biding seperti dulu lagi.

“Jadi tidak seperti yang terjadi yang dulu-dulu lagi, seperti open biding gitu, jadi sekarang itu para pejabat sudah diklaster tergantung bakat dan kemampuan kapasitasnya, ” ujarnya.

Menurut Soma, tidak semua daerah dapat menjalankan sistem seleksi manajemen talenta. Bahkan, di Provinsi Banten hanya ada dua daerah, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang saja, karena persyaratannya yang sangat ketat. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIB

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Senin, 20 April 2026 - 16:17 WIB

Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Berita Terbaru

headline

Maryono: Pemkot Siap All Out Dukung Program Pusat

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:00 WIB

headline

Generasi Qur’ani Tumbuh, STQ Neglasari 2026 Berjalan Sukses

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:56 WIB