DPO Mafia Tanah Belum Ditangkap, Polda NTB Dituding “Masuk Angin”

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI: Massa dari Lombok Global Institut berunjuk rasa di depan Mapolda NTB, Kamis (4/1/2024). Mereka mendesak polisi menangkap DPO kasus mafia tanah.

AKSI: Massa dari Lombok Global Institut berunjuk rasa di depan Mapolda NTB, Kamis (4/1/2024). Mereka mendesak polisi menangkap DPO kasus mafia tanah.

bantenraya.co | MATARAM

Puluhan massa yang tergabung dalam Lombok Global Institut (Logis) NTB melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB, Kamis (04/01/2024). Mereka mendesak agar Polda NTB untuk segera menangkap daftar pencarian orang (DPO) tersangka “mafia tanah” atas nama Muhammad Harharah.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Saidin menegaskan bahwa Polda NTB sebagai pelindung dan pengayom masyarakat masih belum bisa menciptakan keadilan di tengah masyarakat. Sebab berbagai kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB, belum bisa ditangani secara maksimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus mafia tanah di Lombok Barat ini sudah hampir 3 tahun berlarut-larut. Tapi belum jelas titik terangnya sampai detik ini. Tersangka justru dibiarkan berkeliaran meskipun surat DPO sudah diterbitkan 26 Oktober 2023. Tapi kesannya Polda tidak serius,” teriaknya disambut massa aksi lainnya.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, PWI Pusat Siapkan Program Khusus di HPN 2025 Kalsel

Harusnya kata Saidin, penetapan DPO ini disertai dengan permohonan pencekalan keimigrasian dan meminta kepada interpol mengeluarkan Red Notice agar tersangka tidak bisa keluar masuk dan bepergian ke luar negeri.

“Makanya kami membagikan selebaran DPO ini kepada pengguna jalan sebagai bukti ketidakmampuan Polda NTB mencari keberadaan Muhammad Harharah,” geramnya.

Korlap Dua, Lukman menambahkan, bahwa tersangka sudah jelas melakukan pelanggaran hukum. Bahkan Polda NTB, melalui Ditreskrimum sudah mengeluarkan Surat DPO Nomor: DPO/21/X/RES 1.9./2023/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2023. Namun sayangnya, hingga kini tersangka belum juga bisa diamankan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dukung Kebijakan Asta Cita Presiden untuk Swasembada Pangan

“Patut diduga oknum pejabat di Polda NTB ini sudah ‘masuk angin’ karena belum bisa menangkap tersangka. Terlebih selama kami berorasi selama dua jam, pejabat Polda khususnya Dirkrimum maupun Wadir tidak mau menemui massa aksi,” sesalnya.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat mengaku masih mempelajari kasus tersebut. Sebab dirinya baru menjabat Direktur Ditreskrimum baru sebulan yang lalu.

“Silahkan ke kasubdit td perwakilan sdh ditemui kasubdit…pada intinya kami tetap berusaha semaksimal mungkin,” jawabnya via WhatsApp. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Bapenda Lebak Dorong Digitalisasi Daerah Lewat Rakor TP2DD
Strategi Jitu Dinsos ,Mengantisipasi ASN ke Luar Kota .
Rayakan 50 Tahun, Perumdam TKR Didorong Tingkatkan Layanan dan Ekonomi Daerah
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:38 WIB

Bapenda Lebak Dorong Digitalisasi Daerah Lewat Rakor TP2DD

Selasa, 14 April 2026 - 13:22 WIB

Strategi Jitu Dinsos ,Mengantisipasi ASN ke Luar Kota .

Senin, 13 April 2026 - 16:23 WIB

Rayakan 50 Tahun, Perumdam TKR Didorong Tingkatkan Layanan dan Ekonomi Daerah

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WIB

Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB