bantenraya.co | SERANG
Lambannya penanganan kasus mega korupsi Situ Rancagede di Kabupaten Serang senilai Rp 1 triliun kembali menuai sorotan. Kasus itu seolah olah hilang misterius.
“Ada dugaan praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di lingkaran pemerintahan di dalam kasus Situ Rancagede ini,” ungkap Wildan Sekjen Aliansi BEM Banten Bersatu ketika ditemui dalam aksinya di depan Kejati Banten, Kamis (29/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika praktik mafia tanah seperti ini yang juga harus diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten,” lanjut Wildan.
Pada penanganan kasus ini tim penyidik kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 33 saksi. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat, termasuk Kepala BPN Serang.
Meski sempat ramai diberitakan kasus itu ada campur tangan oknum elit politik di Banten yakni FH dan BR, namun belakangan hilang peran keduanya diduga dihilangkan. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan Situ Rancagede.
Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengungkapkan Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus ini. Ricci menyebut Kejati Banten kurang serius menangani kasus korupsi ini.
“Sebagai mahasiswa hukum, tentu kami sangat menyayangkan tindakan Kejati Banten yang tidak serius dalam penegakan hukum pada penanganan kasus situ Rancagede ini. Hal ini terlihat bahwasanya kasus ini sudah di tahap penyelidikan di 02 Oktober 2023 akan tetapi sampai 10 mei 2024 Kejati Banten belum melakukan penetapan tersangka,” ujar Ricci saat dikomentari oleh para awak media pada, Jumat (10/5/2024).
“Oleh karena itu, Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus tersebut dan segera melakukan penetapan tersangka pada aktor yang terlibat,” tandsnya. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh







