Mahasiswa Menggugat, Kasus Situ Rancagede ”Hilang” Misterius

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Lambannya penanganan kasus mega korupsi Situ Rancagede di Kabupaten Serang senilai Rp 1 triliun kembali menuai sorotan. Kasus itu seolah olah hilang misterius.

“Ada dugaan praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di lingkaran pemerintahan di dalam kasus Situ Rancagede ini,” ungkap Wildan Sekjen Aliansi BEM Banten Bersatu ketika ditemui dalam aksinya di depan Kejati Banten, Kamis (29/4/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika praktik mafia tanah seperti ini yang juga harus diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten,” lanjut Wildan.

Pada penanganan kasus ini tim penyidik kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 33 saksi. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat, termasuk Kepala BPN Serang.

Baca Juga :  BPBD Siap Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Respons Cepat

Meski sempat ramai diberitakan kasus itu ada campur tangan oknum elit politik di Banten yakni FH dan BR,  namun belakangan hilang peran keduanya diduga dihilangkan. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan Situ Rancagede.

Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengungkapkan Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus ini.  Ricci menyebut Kejati Banten kurang serius menangani kasus korupsi ini.

Baca Juga :  Dinkes Pandeglang Lakukan Monev Pelayanan Kefarmasian di RSUD Aulia

“Sebagai mahasiswa hukum, tentu kami sangat menyayangkan tindakan Kejati Banten yang tidak serius dalam penegakan hukum pada penanganan kasus situ Rancagede ini. Hal ini terlihat bahwasanya kasus ini sudah di tahap penyelidikan di 02 Oktober 2023 akan tetapi sampai 10 mei 2024 Kejati Banten belum melakukan penetapan tersangka,” ujar Ricci saat dikomentari oleh para awak media pada, Jumat (10/5/2024).

“Oleh karena itu, Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus tersebut dan segera melakukan penetapan tersangka pada aktor yang terlibat,” tandsnya. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Viral! Dituntut 19 Tahun, Ibra Firdaus Malah Divonis Bebas
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:38 WIB

Viral! Dituntut 19 Tahun, Ibra Firdaus Malah Divonis Bebas

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WIB

Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam

Berita Terbaru

Budaya

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:52 WIB

Banten Raya

Nilai Tukar Petani Naik, Andra Soni Minta Doa Ulama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:47 WIB