bantenraya.co | JAKARTA
Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Upaya pengambilan tanah dan batuan dilakukan secara ugal-ugalan membuat aparat penegak hukum baik polisi, dinas dan instansi terkait bergeming.
Seperti hasil pemantauan tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Maja, Banten. Ribuan truk tronton setiap hari mengangkut tanah dan batu dari lokasi tersebut. Hal serupa juga terpantau di wilayah Bogor dan Karawang, Jawa Barat marak penambangan ilegal tanah, pasir dan batuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ribuan truk-truk pengangkut tambang galian C bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh aparat pada level pejabat tinggi.
Dari penelusuran, tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta, kini menjadi proyek strategis pemerintah atau PSN.
Salah satu warga di Maja, Saiman mengungkap, hampir semua pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu beroperasi bertahun-tahun tanpa takut terkena tindakan dari aparat hukum. Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat.
Masyarakat mendesak agar kegiatan tambang ilegal ini dihentikan, mengingat selain merusak alam, tambang-tambang ini juga tidak memiliki izin resmi. Namun, pengusaha tambang tampaknya tidak terpengaruh oleh desakan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas mereka.
“Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya. Mereka tidak melakukan pengurugan kembali atau reklamasi, sehingga meninggalkan bekas galian yang membahayakan dan sering memakan korban,” kata Saiman.
Tak hanya itu, adanya tambang tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.
Menurut Pasal 96 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.
Saiman dan warga lainnya mendesak Mabes Polri dan kementerian terkait, agar turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut. Sebab, sulit mengandalkan Polda Banten dan Polda Jabar atau pemprov setempat, dalam memberantas tambang ilegal tersebut karena diduga beking dari tambang-tambang illegal. (*)
Penulis : mar
Editor : chan







