Merusak Pohon, Satpol PP Kota Tangerang Bakal Sikat APK Calon Walikota

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan menertibkan spanduk atau baliho yang merupakan alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di pohon.

Alat peraga kampanye menjela.ng Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang pada 27 November 2024 menjadi perhatian karena tata letaknya mengganggu estetika kota dan merusak pohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan, dalam waktu dekat Satpol PP Kota Tangerang bakal menertibkan APK tersebut.

“Karena merusak estetika dan merusak pohon makanya APK itu akan kami tertibkan. Sebab, ini sudah melanggar ketentuan yang ada,” tegas Wawan Fauzi, Senin, (13/5/2024).

Baca Juga :  Selama Oktober, BPBD Klaim Tangani 177 Kali Kebakaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengimbau agar masyarakat yang hendak ikut dalam pesta demokrasi pemilihan Wali Kota Tangerang agar tidak memasang spanduk atau baliho di pohon.

“Kalau pasang spanduk di pohon sama saja merusak pohon karena menghambat perkembangan pohon. Apalagi sampai memakunya,” papar Herman Suwarman.

Pudin, salah satu warga mengatakan, seharusnya figur-figur yang akan maju pada Pilkada Kota Tangerang ini memberikan contoh yang baik, dengan tidak memasang spanduk di pohon.

Baca Juga :  Penurunan Sang Saka Merah Putih Berlangsung Khidmat

“Kalau masangnya di pohon sama saja memberikan contoh yang buruk. Jadi, para calon kepala daerah untuk memberikan pemahaman kepada jaringan, kader atau simpatisannya agar tidak memasang spanduk di pohon,” ucapnya.

Tampilan Kota Tangerang saat ini terbilang semrawut karena banyaknya spanduk atau baliho terpasang di pepohonan maupun tiang listrik di jalan protokol, khususnya di wilayah Kecamatan Tangerang.

Spanduk atau baliho ini juga memperburuk tumbuh kembang pohon milik Pemerintah Kota Tangerang lantaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut dipaku. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi
KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB