bantenraya.co | LEBAK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada penurunan target penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Lingga Segara, mengungkapkan bahwa terjadi pengurangan drastis dalam bantuan RTLH tahun ini, yakni sekitar 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini hanya 50 unit dengan anggaran mencapai Rp1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2025. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 150 unit, terjadi penurunan signifikan,” ujar Lingga, Jumat (7/3/2025).
Menurut Lingga, bantuan untuk 50 unit RTLH yang dikucurkan oleh Dinas Perkim dan Pertanahan telah disesuaikan dengan kebijakan pemangkasan anggaran. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar sisa RTLH yang belum terakomodir dapat segera terealisasi melalui berbagai program lainnya.
“Bantuan RTLH ini bersifat stimulan. Penerima manfaat akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp20 juta per unit rumah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah RTLH di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi, mencapai sekitar 40 ribu unit. Namun, data tersebut belum diperbarui secara menyeluruh.
“Tahun lalu ada sekitar 150 unit RTLH yang mendapatkan bantuan dari provinsi, tetapi tahun ini belum ada kepastian. Data RTLH kami masih di atas 40 ribu, tetapi perlu pembaruan agar lebih akurat,” tutup Lingga.
Dengan adanya penurunan target ini, Pemkab Lebak diharapkan dapat mencari alternatif solusi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perbaikan rumah, termasuk melalui kerja sama dengan pihak swasta dan program bantuan lainnya dari pemerintah pusat maupun provinsi. (eem/BN/ris)








