Pemkot Tangsel Kecolongan, Lahan Parkir RSUD Dikuasai Ormas, Rugi Rp 7 Miliar

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID Pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan disorot publik setelah terungkap dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) sejak 2017 hingga Mei 2025. Selama tujuh tahun lebih, kelompok ini diduga mengantongi pemasukan hingga Rp 7 miliar dari pungutan parkir tanpa kontribusi kepada kas daerah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Senin (26/5), menjelaskan PP menarik tarif parkir sebesar Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 hingga Rp 5.000 untuk mobil. Pendapatan harian ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 juta.
Baca Juga :  Warga dan Perugas TNUK Amankan Buaya Mangsa Hewan Ternak
“Jika diakumulasi, dalam setahun mereka bisa meraup sekitar Rp 1 miliar. Praktik ini berlangsung sejak 2017,” ujar Wira. Meski sejak 2022 pengelolaan lahan parkir secara resmi telah dimenangkan oleh PT BCI melalui mekanisme lelang, perusahaan tersebut tak mampu menjalankan tugasnya akibat intimidasi dari pihak ormas. “Inspektorat Tangsel mencatat potensi kerugian daerah sekitar Rp 5 miliar karena pendapatan tidak masuk ke kas resmi pemerintah,” tambahnya. Polda Metro juga menelusuri aliran dana parkir yang dibagi-bagikan kepada anggota ormas, termasuk Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza alias OP, yang disebut menerima jatah rutin. Reza kini berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara 30 anggota PP lainnya telah diamankan.
Baca Juga :  BLK Komunitas Ponpes Assalam Kecamatan Kemiri Diresmikan
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 170 KUHP (ancaman 7 tahun), Pasal 169 KUHP (6 tahun), Pasal 385 KUHP (4 tahun), dan Pasal 355 KUHP (1 tahun). Kasus ini menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap aset publik yang semestinya menjadi sumber pendapatan daerah. (det/dt/hmi)

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:52 WIB