Penagihan Nasabah Kartu Kredit Bank Mega Meresahkan, OJK Diminta Tegas!

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Proses penagihan nasabah kartu kredit Bank Mega yang melibatkan debt collector (DC) terus meresahkan. Bahkan peristiwa itu juga menimpa pada salah seorang karyawati di sebuah perusahaan berinisial FP di Jakarta. Ia merupakan seorang istri yang tidak mengetahui terkait tagihan atas nama suaminya.

Meskipun bukan nasabah atau pemilik tagihan pada kartu kredit tersebut, tiba-tiba FP didatangi di perusahaan tempatnya bekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat meresahkan! Saya tidak tahu apa-apa soal kartu kredit itu, tiba-tiba ada dua orang perempuan yang mengaku sebagai debt collector dari Bank Mega. Dia marah dan teriak-teriak di kantor, padahal saya bukan pemilik kartu kredit itu,” ungkap FP dengan nada resah, di kantornya, Senin (13/5/2024).

Kemudian, kedua orang yang tidak menyebutkan identitas dirinya itu menyampaikan surat undangan terkait tagihan kartu kredit atas nama Erwin Susanto dengan nomor CC 4201 94XX XXXX 8414.

Sementara itu, pihak PT. Bank Mega Tbk saat dikonfirmasi melalui Jakarta Dunner Recovery Team Leader Peri Siswanto membenarkan telah mengirim petugas lapangan tersebut.

Meskipun begitu, Peri Siswanto menolak menunjukkan surat tugas serta menyebutkan identitas diri kedua perempuan yang ditugaskan menyampaikan surat undangan bagi nasabah tersebut.

Baca Juga :  Satpol PP Hentikan Galian Urukan di Gunung Kaler

“Benar ini saya yang mengundang Pak. Mohon maaf kalau itu kita tidak bisa berikan pak, yang pasti itu betul yang mengundang saya pak,” kata Peri Siswanto sekaligus sebagai PIC Bagian Collection.

Secara terpisah, Praktisi Hukum Bernad Sardo Jerry SH mengaku turut bersimpati terhadap kejadian yang menimpa FP. Ia berharap, kasus itu segera bisa terselesaikan secara baik untuk semua pihak. Bernad menjelaskan, secara peraturan sebenarnya setiap upaya penagihan yang dilakukan oleh pihak Bank penerbit kartu kredit harus dilakukan sesuai dengan pokok-pokok etika penagihan.

“Hal itu diwajibkan oleh Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SE BI AMPK”), jelasnya.

Ia menambahkan, sebagaimana dinyatakan dalam angka 4 huruf D.4.b.3 SE BI APMK, sebagai berikut:

Dalam melakukan penagihan kartu kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, penerbit kartu kredit wajib memastikan bahwa tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

  1. a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
  3. c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
  5. e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  6. f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu Kredit;
  7. g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit; dan
  8. h) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
Baca Juga :  Cendana Park Milik Lippo Tak Berizin

Dalam kesempatan itu, Bernad Sardo Jerry SH berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemilik kewenangan bisa melindungi hak-hak konsumen.

“OJK harus bertindak tegas dan bisa melindungi hak-hak konsumen dengan memastikan perusahaan keuangan yang beroperasi di Indonesia dapat memathui aturan dan standar yang ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi
KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Berita ini 269 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Berita Terbaru